ILS Law Firm

Eksekusi Hak Tanggungan Akad Syariah, Wewenang PN atau PA ?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Sengketa eksekusi Hak Tanggungan dalam perbankan syariah sering menimbulkan perdebatan mengenai yurisdiksi pengadilan yang berwenang. Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, tetapi beberapa instrumen hukumnya, seperti Hak Tanggungan, masih mengacu pada hukum positif (konvensional) di Indonesia. Hal ini memunculkan pertanyaan penting: apakah eksekusi Hak Tanggungan dalam akad syariah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA)? Artikel ini akan membahas dasar hukum, ketentuan Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi, hingga kesimpulan mengenai wewenang penyelesaian sengketa.

Dasar Hukum Eksekusi Hak Tanggungan

Eksekusi Hak Tanggungan pada dasarnya diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT).

Menurut Pasal 6 UUHT:

“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu.”

Artinya, bank sebagai kreditur dapat langsung melelang jaminan (parate executie) tanpa harus mengajukan permohonan ke pengadilan.

Namun, jika eksekusi tidak dapat dilakukan secara langsung, misalnya:

  • Tidak ada klausul eksekusi dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), atau
  • Ada sengketa dari pihak ketiga,

maka kreditur harus mengajukan permohonan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b UUHT.

Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Eksekusi Hak Tanggungan Akad Syariah

Perbankan syariah di Indonesia berlandaskan prinsip syariah, yang diatur dalam:

  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan
  • UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Menurut Pasal 49 huruf (h) UU No. 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama berwenang menangani:
“Penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah.”

Ekonomi syariah yang dimaksud mencakup:

  • Perbankan syariah,
  • Lembaga keuangan syariah,
  • Kegiatan bisnis yang didasarkan pada akad syariah.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memperkuat Wewenang Pengadilan Agama

Wewenang Pengadilan Agama diperkuat melalui:

  • Putusan MK No. 93/PUU-X/2012, yang membatalkan penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah.

Sebelumnya, Pasal 55 ayat (2) memberikan pilihan kepada para pihak untuk membawa sengketa ke Pengadilan Negeri. Setelah putusan MK, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk sengketa eksekusi Hak Tanggungan yang menggunakan akad syariah.

Selain itu, sifat putusan MK adalah final and binding (mengikat secara mutlak) bagi seluruh warga negara (erga omnes), termasuk lembaga peradilan.

Ketegasan Mahkamah Agung melalui SEMA No. 4 Tahun 2016

Mahkamah Agung RI melalui:

  • SEMA No. 4 Tahun 2016, secara eksplisit menegaskan bahwa:
    “Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama, sedangkan yang selainnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.”

Dengan demikian, sengketa eksekusi Hak Tanggungan dari perbankan syariah wajib diajukan dan diperiksa di Pengadilan Agama.

Perbedaan Wewenang PN dan PA dalam Eksekusi Hak Tanggungan

AspekPengadilan Negeri (PN)Pengadilan Agama (PA)
AkadAkad konvensional (non-syariah)Akad syariah
Dasar hukumUU No. 4 Tahun 1996, Pasal 20UU No. 3 Tahun 2006, Putusan MK No. 93/PUU-X/2012
Eksekusi langsung (parate executie)Bisa melalui lelang umumBisa, tetap tunduk prinsip syariah dan UU Perbankan Syariah
SengketaEksekusi hak tanggungan umum (konvensional)Eksekusi hak tanggungan akad syariah

Kesimpulan

Eksekusi Hak Tanggungan dengan akad syariah merupakan ranah yurisdiksi Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. Meskipun UU Hak Tanggungan mengatur eksekusi umum, hukum syariah mendapat pengakuan tersendiri di bawah Peradilan Agama sesuai:

  • Pasal 49 huruf (h) UU No. 3 Tahun 2006,
  • Putusan MK No. 93/PUU-X/2012, dan
  • SEMA No. 4 Tahun 2016.

Dengan demikian, sudah ada kepastian hukum yang jelas bahwa sengketa eksekusi Hak Tanggungan yang lahir dari akad syariah wajib diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama.

Referensi Hukum

  • UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
  • UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • Putusan MK No. 93/PUU-X/2012
  • SEMA RI No. 4 Tahun 2016
  • Khotibul Umam, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Bagi Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Keuangan Syariah, Jurnal Konstitusi, Vol. 12 (4), 2019

Tips Praktis Menghadapi Sengketa Eksekusi Hak Tanggungan Akad Syariah

  • Pastikan akad yang digunakan dalam perjanjian pinjaman adalah akad syariah.
  • Konsultasikan lebih dulu ke pengacara berpengalaman untuk menentukan yurisdiksi.
  • Kumpulkan dokumen penting: APHT, sertifikat Hak Tanggungan, perjanjian pembiayaan, dan bukti wanprestasi.
  • Jika terjadi sengketa, segera ajukan gugatan ke Pengadilan Agama, bukan ke Pengadilan Negeri.

Konsultasi Hukum Bersama ILS Law Firm

Menghadapi sengketa eksekusi Hak Tanggungan dengan akad syariah membutuhkan pemahaman mendalam terhadap hukum positif dan hukum Islam. ILS Law Firm memiliki tim pengacara berpengalaman yang siap membantu Anda dalam menangani perkara di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, mulai dari pendampingan konsultasi, penyusunan gugatan, hingga pendampingan persidangan.

📞 Hubungi ILS Law Firm:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.