Tuduhan melanggar Desain Industri dapat muncul ketika suatu perusahaan atau pemegang hak menilai bahwa produk milik pihak lain memiliki desain yang melanggar hak eksklusifnya. Tuduhan tersebut dapat disampaikan melalui somasi, gugatan di Pengadilan Niaga, maupun laporan pidana.
Namun, pihak yang dituduh tidak harus langsung menerima tuduhan tersebut. Anda perlu memeriksa dasar hak, produk yang dipermasalahkan, serta bukti yang digunakan oleh pihak yang menuduh.
Periksa Hak Desain Industri Pihak yang Menuduh
Langkah pertama adalah memeriksa apakah pihak yang menuduh benar-benar memiliki Hak Desain Industri yang masih berlaku.
Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memberikan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Selanjutnya, periksa sertifikat, nomor pendaftaran, gambar atau bentuk desain yang memperoleh perlindungan, serta siapa pemegang hak yang tercatat.
Pemeriksaan ini penting karena Pasal 9 memberikan hak eksklusif kepada pemegang Hak Desain Industri untuk melarang pihak lain tanpa persetujuan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Bandingkan Produk dengan Desain yang Terdaftar
Jangan hanya melihat klaim bahwa dua produk “mirip”.
Anda perlu membandingkan produk yang dituduh melanggar dengan gambar atau desain yang benar-benar terdaftar. Perhatikan bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, serta kesan estetis yang menjadi objek perlindungan.
Tidak setiap kemiripan produk otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Periksa Apakah Desain Tersebut Benar-Benar Baru
Pihak yang dituduh juga dapat memeriksa keabsahan Desain Industri yang menjadi dasar tuduhan.
Pasal 2 UU Desain Industri mensyaratkan bahwa Hak Desain Industri hanya diberikan kepada desain yang baru. Desain dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Apabila terdapat bukti bahwa desain tersebut sebenarnya sudah pernah diumumkan atau digunakan sebelum tanggal pendaftaran, hal itu dapat menjadi persoalan penting terhadap keabsahan hak tersebut.
Pasal 38 bahkan memungkinkan pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri berdasarkan alasan dalam Pasal 2 atau Pasal 4.
Mengapa Gugatan Pelanggaran Desain Industri Bisa Ditolak?
Tuduhan atau gugatan pelanggaran dapat gagal apabila pihak yang menggugat tidak mampu membuktikan haknya atau tidak mampu membuktikan bahwa perbuatan pihak yang dituduh termasuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pembelaan juga dapat berkaitan dengan perbedaan desain, status kepemilikan hak, masa perlindungan, maupun keabsahan pendaftaran Desain Industri itu sendiri.
Karena itu, jangan memberikan pengakuan atau menerima tuntutan sebelum memeriksa seluruh dokumen dan bukti.
Konsultasi Sengketa Desain Industri dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pihak yang menerima somasi, digugat, atau dilaporkan karena dugaan pelanggaran Desain Industri.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Dalam konsultasi, tim hukum dapat mempelajari sertifikat Desain Industri, produk yang dipermasalahkan, somasi, bukti penggunaan, serta kemungkinan strategi pembelaan.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Semakin awal dokumen dan dasar tuduhan diperiksa, semakin baik pula strategi hukum yang dapat disiapkan untuk menghadapi sengketa Desain Industri.







