dismissal process

Dismissal Process di Persidangan PTUN: Pengertian & Prosedur

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm


Pelajari pengertian dan prosedur dismissal process di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengertian Dismissal Process di PTUN

Dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia, terdapat mekanisme yang dikenal sebagai dismissal process. Meskipun istilah ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), substansinya diatur dalam Pasal 62 UU PTUN.

Dismissal process merupakan tahap awal dalam proses persidangan di PTUN, di mana Ketua Pengadilan melakukan penelitian terhadap gugatan yang masuk untuk menentukan apakah gugatan tersebut dapat diterima atau tidak. Tujuan dari proses ini adalah untuk menyaring gugatan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dasar Hukum Dismissal Process

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, dasar hukum dari dismissal process terdapat dalam Pasal 62 UU PTUN, yang berbunyi:

(1) Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:

a. Pokok sengketa nyata-nyata tidak termasuk wewenang pengadilan;

b. Tidak dipenuhinya syarat-syarat gugatan meskipun penggugat telah diberitahu dan diperingatkan untuk memperbaikinya;

c. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;

d. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan TUN yang digugat;

e. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

Selain itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1991 yang memberikan petunjuk pelaksanaan beberapa ketentuan dalam UU PTUN, termasuk mengenai dismissal process.

Prosedur Dismissal Process di PTUN

Prosedur dismissal process di PTUN dilakukan oleh Ketua Pengadilan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Awal: Ketua Pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap gugatan yang masuk untuk menilai apakah gugatan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Rapat Permusyawaratan: Jika ditemukan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat, Ketua Pengadilan mengadakan rapat permusyawaratan untuk memutuskan apakah gugatan tersebut dapat diterima atau tidak.
  3. Penetapan Dismissal: Apabila dalam rapat permusyawaratan diputuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan dismissal yang berisi alasan-alasan penolakan gugatan.
  4. Pemberitahuan kepada Penggugat: Penetapan dismissal disampaikan kepada penggugat sebagai pemberitahuan bahwa gugatan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam hal ini, penggugat memiliki hak untuk mengajukan perlawanan terhadap penetapan dismissal dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya penetapan tersebut. Perlawanan diajukan dengan acara singkat dan akan diperiksa oleh majelis hakim untuk menentukan apakah penetapan dismissal tersebut tepat atau tidak.

Alasan-Alasan Dismissal

Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU PTUN, terdapat lima alasan utama yang dapat menjadi dasar bagi Ketua Pengadilan untuk melakukan dismissal terhadap gugatan:

  1. Tidak Termasuk Wewenang Pengadilan: Jika pokok sengketa yang diajukan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang PTUN, maka gugatan dapat didismissal.
  2. Tidak Memenuhi Syarat Gugatan: Apabila penggugat tidak memenuhi syarat-syarat gugatan meskipun telah diberitahu dan diperingatkan untuk memperbaikinya, gugatan dapat didismissal.
  3. Alasan Gugatan Tidak Layak: Jika gugatan tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak, maka dapat menjadi dasar untuk dismissal.
  4. Tuntutan Sudah Terpenuhi: Apabila apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan TUN yang digugat, maka gugatan dapat didismissal.
  5. Gugatan Prematur atau Daluwarsa: Jika gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya, maka dapat menjadi alasan untuk dismissal.

Upaya Perlawanan terhadap Dismissal

Penggugat yang tidak setuju dengan penetapan dismissal memiliki hak untuk mengajukan perlawanan dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya penetapan tersebut. Perlawanan diajukan dengan acara singkat dan akan diperiksa oleh majelis hakim untuk menentukan apakah penetapan dismissal tersebut tepat atau tidak.

Jika perlawanan diterima, maka penetapan dismissal dibatalkan dan gugatan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun, jika perlawanan ditolak, maka penetapan dismissal menjadi berkekuatan hukum tetap dan gugatan tidak dapat dilanjutkan.

Kesimpulan

Dismissal process di PTUN merupakan mekanisme penting dalam sistem peradilan tata usaha negara yang bertujuan untuk menyaring gugatan yang tidak memenuhi syarat sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Proses ini diatur dalam Pasal 62 UU PTUN dan diperjelas melalui SEMA Nomor 2 Tahun 1991. Dengan memahami prosedur dan alasan-alasan dismissal, para pihak dapat lebih siap dalam mengajukan gugatan yang memenuhi syarat dan menghindari penolakan pada tahap awal persidangan.


Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.