direksi buat laporan palsu

Direksi Buat Laporan Keuangan Palsu, Upaya Hukum ?

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana jika Direksi membuat laporan keuangan palsu, apakah terdapat upaya hukum yang dapat dijerat kepadanya ?

Jawaban :

Salah satu tugas Direksi adalah menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Tahunan.

Salah satu agenda dari RUPS tahunan yaitu adanya penyampaian Direksi terhadap Laporan tahunan perseoran.

Dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a UU No.40/2007 UU PT menyebutkan Laporan tahunan harus memuat sekurang-kurangnya:

laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut. “

Berdasarkan ketentuan diatas, laporan tahunan yang disusun/ dibuat direksi di RUPS dapat berisi laporan keluangan perusahaan.

Bagaimana jika laporan keuangan yang disampaikan direksi penuh penyimpangan ?

Jika laporan keuangan tidak benar atau penuh penyimpangan, maka direksi dan dewan komisaris dapat disalahkan dan bertanggungjawab secara renteng.

Pasal 69 ayat (3) UU PT :

“ Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. “

Jika merujuk pada ketentuan diatas, pihak yang dapat disalahkan bila laporan keuangan salah atau terjadi penyimpangan adalah direksi dan komisaris.

Langkah Hukum Pemegang Saham Jika Laporan Keuangan Penuh Penyimpangan

Terdapat 2 (dua) langkah hukum yang dapat digunakan, yaitu :

1. Gugatan Perdata

Gugatan perdata ini berbentuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang dimana pemegang saham mengajukan gugatan ganti kerugian atas tindakan direksi yang menyimpang.

2. Laporan Pidana

Jika dalam pelaksanaan tugasnya penyimpangan dari direksi adalah penggelapan dana perusahaan, maka dapat melaporkan ke polisi yaitu tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Pembelaan Diri Dari Direksi dan Komisaris

Pihak direksi dan komisaris yang disalahkan terkait laporan keuangan tersebut memiliki hak membela diri dan menyatakan dirinya tidak bersalah sepanjang memiliki bukti atau kesalahan itu bukan karena perbuatan direksi.

Pasal 69 ayat (4) UU PT :  

“ Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.”

________

Apabila ingin konsultasi seputar tanggungjawab direksi yang membuat laporan keuangan palsu, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.