Developer yang membawa source code perusahaan setelah hubungan kerja berakhir dapat menimbulkan persoalan hukum. Namun, perusahaan tidak otomatis dapat menggugat hanya karena developer pernah mengerjakan software tersebut.
Hal pertama yang harus diperiksa adalah siapa Pencipta dan siapa Pemegang Hak Cipta atas source code tersebut.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi Program Komputer sebagai salah satu jenis ciptaan.
Apakah Source Code Dilindungi Hak Cipta?
Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta mendefinisikan Program Komputer sebagai seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau bentuk apa pun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau mencapai hasil tertentu.
Selanjutnya, Pasal 40 ayat (1) huruf s secara tegas memasukkan Program Komputer sebagai ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.
Karena itu, source code yang menjadi ekspresi dari suatu program komputer pada prinsipnya dapat memperoleh perlindungan Hak Cipta.
Apakah Source Code yang Dibuat Developer Otomatis Milik Perusahaan?
Tidak selalu. Pasal 36 UU Hak Cipta menyatakan:
“Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.”
Penjelasan Pasal 36 menyebut hubungan kerja tersebut sebagai hubungan kerja di lembaga swasta atau ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan pihak lain.
Artinya, apabila perusahaan ingin menjadi Pemegang Hak Cipta atas software yang dibuat developer, kontrak kerja atau perjanjian lain sebaiknya mengatur secara tegas pengalihan hak ekonomi kepada perusahaan.
Pasal 16 juga menentukan bahwa Hak Cipta dapat dialihkan melalui perjanjian tertulis. Penjelasannya menegaskan bahwa pengalihan hak harus dilakukan secara jelas dan tertulis.
Kapan Developer Bisa Digugat?
Perusahaan memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil langkah hukum apabila dapat membuktikan bahwa perusahaan memang memegang hak ekonomi atas software tersebut.
Misalnya, kontrak developer secara tegas mengalihkan Hak Cipta atau hak ekonomi kepada perusahaan. Kemudian setelah resign, developer menyalin source code dan menggunakannya untuk membuat produk pesaing atau menyerahkannya kepada kompetitor.
Pasal 9 ayat (1) memberikan hak ekonomi kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, termasuk hak melakukan penggandaan ciptaan.
Pasal 9 ayat (2) mewajibkan pihak lain memperoleh izin untuk melaksanakan hak ekonomi tersebut, sedangkan ayat (3) melarang penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial tanpa izin.
Dengan demikian, apabila perusahaan merupakan Pemegang Hak Cipta dan developer menggandakan atau menggunakan source code tanpa izin, perusahaan dapat mempertimbangkan gugatan pelanggaran Hak Cipta.
Apa Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan?
Perusahaan sebaiknya terlebih dahulu mengamankan bukti, seperti kontrak kerja, perjanjian pengalihan Hak Cipta, repository source code, version history, email pekerjaan, bukti akses developer, dan bukti penggunaan kode oleh pihak lain.
Setelah itu, perusahaan dapat mempertimbangkan beberapa langkah.
Pertama, mengirimkan somasi untuk meminta penghentian penggunaan dan pengembalian atau penghapusan salinan source code.
Kedua, mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Pasal 95 UU Hak Cipta menentukan bahwa sengketa Hak Cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga.
Pasal 99 juga memberikan hak kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Cipta.
Dalam kondisi mendesak, Pasal 106 memungkinkan pihak yang dirugikan meminta penetapan sementara untuk mengamankan barang bukti dan menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Kontrak Developer Menjadi Sangat Penting
Sengketa source code sering kali tidak hanya berkaitan dengan apakah kode disalin, tetapi juga siapa yang sebenarnya memiliki hak atas software tersebut.
Karena itu, perusahaan sebaiknya sejak awal mengatur kepemilikan dan pengalihan hak ekonomi dalam kontrak developer secara jelas. Jangan hanya mencantumkan bahwa developer “membuat aplikasi untuk perusahaan” tanpa mengatur siapa yang memegang Hak Ciptanya.
Konsultasi Sengketa Source Code dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum mengenai sengketa source code, kepemilikan Hak Cipta software, pengalihan Hak Cipta dari developer kepada perusahaan, somasi, serta gugatan pelanggaran Hak Cipta ke Pengadilan Niaga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline dengan bertemu langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







