ils law firm lawyer

Desain Industri Dibuat Bersama, Siapa yang Berhak atas Haknya?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Desain Industri tidak selalu dibuat oleh satu orang. Dalam praktik, dua orang atau lebih dapat bekerja bersama untuk menghasilkan satu desain produk. Pertanyaannya, siapa yang berhak atas Hak Desain Industri tersebut?

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah mengatur hal ini secara tegas.

Hak Desain Industri Dimiliki Bersama

Pasal 6 ayat (2) UU Desain Industri mengatur bahwa apabila suatu Desain Industri dibuat oleh beberapa orang secara bersama-sama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika para pihak memperjanjikan lain.

Artinya, apabila dua atau lebih pendesain menciptakan desain secara bersama dan tidak memiliki perjanjian khusus, pada prinsipnya mereka sama-sama memiliki hak atas Desain Industri tersebut.

Karena itu, salah satu pihak tidak seharusnya begitu saja mengklaim seluruh hak sebagai miliknya sendiri tanpa dasar yang jelas.

Mengapa Perjanjian Antarpendesain Penting?

Walaupun undang-undang mengakui kepemilikan bersama, para pendesain sebaiknya membuat perjanjian tertulis sejak awal.

Perjanjian dapat mengatur antara lain:

  • siapa yang akan mengajukan pendaftaran;
  • pembagian hak ekonomi;
  • penggunaan desain oleh masing-masing pihak;
  • pemberian lisensi kepada pihak ketiga;
  • pengalihan hak; dan
  • pembagian keuntungan dari pemanfaatan desain.

Perjanjian yang jelas dapat mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Mendaftarkan Sendiri?

Pasal 12 UU Desain Industri menyatakan bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Karena itu, apabila salah satu pendesain mendaftarkan desain atas namanya sendiri, pihak lain yang merasa ikut menciptakan desain tersebut perlu menyiapkan bukti mengenai proses penciptaan bersama.

Bukti tersebut dapat berupa komunikasi, rancangan awal, file desain, kontrak kerja sama, saksi, maupun dokumen lain yang menunjukkan kontribusi masing-masing pihak.

Konsultasi Sengketa Kepemilikan Desain Industri dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam sengketa kepemilikan Desain Industri, termasuk desain yang dibuat bersama, klaim sepihak, pendaftaran oleh salah satu pendesain, maupun perselisihan antarpartner bisnis.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau panggilan telepon. Klien juga dapat berkonsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru