keputusan tata usaha negara

Apakah Wewenang Membuat Keputusan dapat Didelegasikan?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari apakah wewenang membuat keputusan tata usaha negara dapat didelegasikan ke pejabat lain menurut UU Administrasi Pemerintahan, serta syarat dan akibat hukumnya.

Pengantar

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengambilan keputusan merupakan bagian integral dari fungsi administrasi negara. Namun, tidak semua keputusan diambil langsung oleh pejabat yang memiliki kewenangan atribusi. Seringkali, wewenang tersebut didelegasikan kepada pejabat lain untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Artikel ini membahas apakah wewenang membuat keputusan tata usaha negara (TUN) dapat didelegasikan ke pejabat lain, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Pengertian Delegasi dalam UU Administrasi Pemerintahan

Menurut Pasal 1 angka 23 UU AP:

“Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.”

Artinya, delegasi merupakan pelimpahan wewenang dari pejabat yang memiliki kewenangan atribusi kepada pejabat lain yang lebih rendah, dengan konsekuensi bahwa tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang tersebut sepenuhnya berada pada penerima delegasi.

Syarat dan Ketentuan Delegasi Wewenang

Delegasi wewenang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurut Pasal 13 ayat (2) UU AP:

“Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Daerah.”

Dengan demikian, pelimpahan wewenang melalui delegasi harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Daerah (Perda).

Perbedaan Delegasi dan Mandat

Penting untuk membedakan antara delegasi dan mandat dalam konteks pelimpahan wewenang:

  • Delegasi: Pelimpahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
  • Mandat: Pelimpahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah, namun tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

(Pasal 1 angka 24 UU AP)

Akibat Hukum Delegasi Wewenang

Delegasi wewenang memiliki implikasi hukum yang signifikan:

  • Tanggung Jawab: Penerima delegasi bertanggung jawab penuh atas keputusan atau tindakan yang diambil berdasarkan wewenang yang didelegasikan.
  • Keabsahan Keputusan: Keputusan yang diambil oleh penerima delegasi sah sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melampaui batas wewenang yang didelegasikan.
  • Pencabutan Delegasi: Pemberi delegasi dapat mencabut wewenang yang telah didelegasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait delegasi wewenang dalam pengambilan keputusan tata usaha negara dan memerlukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas tindakan pejabat pemerintahan, menyusun strategi hukum, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di PTUN.

Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.