debitur wanprestasi

Debitur Digugat Wanprestasi, Upaya Hukum?

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Debitur digugat wanprestasi oleh kreditur, upaya hukum yang dapat dilakukan ?

Jawab:

Dalam hubungan hukum perdata, khususnya pada perjanjian utang-piutang, pihak debitur dan kreditur memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati dalam perjanjian, debitur dapat digugat atas dasar wanprestasi. Wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata, terjadi ketika debitur dinyatakan lalai atau tidak memenuhi prestasi yang menjadi kewajibannya dalam suatu perjanjian. Lalu, apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur yang digugat atas dasar wanprestasi?

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Debitur 

Sebelum mengambil tindakan hukum, sadari terlebih dahulu kondisi dan keadaan debitur dalam persoalan hukum yang dihadapinya. Apakah memang debitur tidak dapat memenuhi dan/atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memiliki itikad baik untuk melaksanakan prestasi, atau memang gugatan wanprestasi terhadapnya tidak berdasar atau mengandung kekeliruan, sehingga upaya pembelaan yang dapat dilakukan debitur dalam hal ini tepat dan beralaskan hukum. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat ditempuh:

1. Mengajukan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Prestasi melalui Mediasi

Dalam beracara perdata di pengadilan, terdapat mekanisme mediasi sebagaimana yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang wajib dilaksanakan sebelum persidangan masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara. Dalam mediasi ini, debitur dapat menjelaskan kendala yang dihadapinya dalam memenuhi prestasi dan mengupayakan kesepakatan bersama, seperti mengajukan penundaan pelaksanaan prestasi atau restrukturisasi utang sebagai bentuk solusi alternatif dan menyampaikan rencana pemenuhan kewajiban secara bertahap kepada kreditur.

2. Mengajukan Eksepsi atas Gugatan

Dalam persidangan, debitur memiliki hak untuk mengajukan eksepsi atas gugatan yang diajukan kreditur. Eksepsi adalah suatu tangkisan atau bantahan yang tidak menyangkut pokok perkara. Eksepsi disusun dan diajukan berdasarkan isi gugatan yang dibuat penggugat dengan cara mencari kelemahan- kelemahan formil ataupun hal lain di luar substansi perkara yang dapat menjadi alasan menolak atau menerima gugatan. Contohnya adalah eksepsi kompetensi relatif, yaitu bantahan bahwa pengadilan yang menerima perkara tersebut tidak berwenang untuk mengadili berdasarkan yurisdiksi wilayah hukum.

3. Mengajukan Alasan Pembelaan dalam Jawaban Tergugat

Debitur juga dapat mengajukan alasan pembelaan di dalam jawaban tergugat sebagai bantahan terhadap substansi gugatan kreditur. Salah satu pembelaan yang dapat diajukan adalah force majeure atau keadaan memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUH Perdata. Dalam keadaan force majeure, debitur dibebaskan dari tanggung jawab atas wanprestasi apabila kegagalan tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kendalinya, seperti bencana alam atau keadaan mendesak lainnya yang tidak dapat dihindari. Pembelaan ini membutuhkan bukti bahwa debitur tidak mungkin memenuhi prestasinya karena faktor di luar kuasanya.

4. Mengajukan Gugatan Balik (Rekonvensi)

Gugatan Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan. Apabila debitur merasa bahwa kreditur tidak bertindak adil atau menggugat tanpa alasan yang jelas, debitur dapat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap kreditur. Rekonvensi diajukan dalam surat jawaban dan bertujuan agar kreditur bertanggung jawab atas kerugian yang dialami debitur akibat gugatan yang diajukan. Gugatan balik ini juga dapat mencakup permohonan penundaan pemenuhan prestasi atau restrukturisasi utang sebagai bentuk solusi alternatif.

Dengan demikian, debitur yang digugat wanprestasi masih memiliki hak untuk membela diri dan memperjuangkan haknya melalui berbagai upaya hukum, seperti upaya mencapai kesepakatan baru melalui mediasi, mengajukan eksepsi, pembelaan dengan alasan force majeure, maupun mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Hasil yang optimal dalam menghadapi gugatan wanprestasi ini bergantung pada tindakan hukum yang diambil dan argumentasi hukum yang didukung pada bukti yang kuat serta pemahaman terhadap ketentuan dalam hukum perdata.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus wanprestasi di pengadilan negeri dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru