ils law firm lawyer

Daftar Merek Skincare Bisa Ditolak karena Mirip Merek Lain

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Bisnis skincare berkembang sangat cepat. Banyak pelaku usaha meluncurkan serum, toner, moisturizer, facial cleanser, sunscreen, masker wajah, dan berbagai produk kecantikan dengan merek baru.

Pertumbuhan ini memberikan peluang bisnis yang besar. Namun, semakin banyak merek skincare yang masuk ke pasar, semakin besar pula kemungkinan sebuah nama memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar atau lebih dahulu dimohonkan.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung mencetak ribuan kemasan atau menjalankan promosi besar sebelum memeriksa terlebih dahulu apakah merek yang dipilih berpotensi ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Salah satu alasan paling penting dalam penolakan pendaftaran merek adalah adanya persamaan dengan merek milik pihak lain.

Mengapa Merek Skincare Rentan Memiliki Kemiripan?

Industri skincare memiliki jumlah pemain yang sangat banyak.

Pemilik merek sering menggunakan unsur kata yang hampir serupa, terutama kata-kata yang memberikan kesan kecantikan, kulit, cahaya, alami, putih, bersih, sehat, atau premium.

Contohnya, banyak pemilik brand menggunakan unsur seperti skin, glow, beauty, white, pure, natural, derma, care, bright, atau kata lain yang memiliki makna serupa.

Masalah dapat muncul ketika pemohon menggabungkan kata-kata tersebut dengan unsur lain, tetapi hasil akhirnya tetap menyerupai merek yang sudah lebih dahulu terdaftar.

DJKI tidak hanya melihat apakah dua merek sama persis. Pemeriksa juga dapat menilai adanya persamaan pada pokoknya.

Apa Dasar Hukum Penolakan Merek yang Mirip?

Dasar hukum utama terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa permohonan ditolak apabila merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau merek yang lebih dahulu dimohonkan untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Artinya, pemohon merek skincare dapat menghadapi penolakan meskipun nama yang diajukan tidak identik 100 persen dengan merek sebelumnya.

Jika terdapat unsur yang dianggap dominan dan menghasilkan kesan yang sangat mirip, DJKI dapat mempertimbangkan penolakan.

Apa yang Dimaksud Persamaan pada Pokoknya?

Persamaan pada pokoknya tidak hanya berkaitan dengan kesamaan tulisan.

Penilaian dapat mempertimbangkan beberapa unsur, antara lain:

  • persamaan bunyi atau pengucapan;
  • persamaan bentuk tulisan;
  • persamaan visual;
  • persamaan konsep atau makna;
  • unsur dominan dalam merek;
  • susunan kata;
  • kombinasi huruf;
  • logo atau tampilan tertentu; dan
  • hubungan antara barang atau jasa yang menggunakan merek.

Faktor fonetik, visual, konseptual, serta kesamaan barang atau jasa dapat menjadi bagian penting dalam analisis persamaan merek.

Karena itu, sekadar mengubah satu huruf belum tentu membuat merek menjadi berbeda.

Misalnya, mengganti huruf “i” menjadi “y”, menambah satu huruf, atau menambahkan kata generik seperti “skin” atau “beauty” belum tentu cukup menghilangkan persamaan.

Produk Skincare Umumnya Masuk Kelas 3

Produk skincare nonmedis umumnya termasuk dalam Kelas 3.

Kelas ini mencakup berbagai produk kosmetik, sabun, shampoo, parfum, minyak rambut, serta produk kecantikan lainnya.

Produk skincare yang dapat berada dalam Kelas 3 antara lain:

  • serum kosmetik;
  • toner;
  • facial cleanser;
  • moisturizer;
  • krim wajah;
  • cleansing balm;
  • cleansing oil;
  • masker wajah kosmetik;
  • body lotion;
  • eye cream; dan
  • berbagai produk perawatan kulit nonmedis lainnya.

Karena banyak brand skincare mendaftarkan produk dalam kelas yang sama, kemungkinan menemukan merek pembanding dalam Kelas 3 cukup besar.

Namun, nomor kelas bukan satu-satunya faktor yang menentukan.

Merek Sama dalam Satu Kelas Belum Tentu Otomatis Ditolak

Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa berada dalam kelas yang sama tidak otomatis berarti barang dianggap sejenis.

Pemeriksa tidak hanya melihat angka kelas.

Jenis barang, sifat barang, tujuan penggunaan, konsumen, saluran distribusi, dan faktor relevan lainnya juga dapat dipertimbangkan.

Untuk produk skincare, persoalan menjadi lebih sensitif apabila merek yang mirip digunakan untuk produk kecantikan yang mempunyai fungsi, target konsumen, dan jalur distribusi yang serupa.

Jangan Hanya Memeriksa Nama yang Sama Persis

Kesalahan umum pemilik usaha adalah hanya mencari nama yang sama persis.

Misalnya, pemilik ingin mendaftarkan merek “ABC Skin” kemudian hanya mencari apakah sudah ada “ABC Skin”.

Pendekatan tersebut terlalu sempit.

Pemilik sebaiknya juga memeriksa variasi seperti:

  • ABC;
  • ABC Beauty;
  • ABC Skincare;
  • AB-C;
  • ABEECE;
  • merek dengan pengucapan serupa;
  • merek dengan unsur dominan yang sama; dan
  • logo atau tulisan yang memberikan kesan keseluruhan mirip.

Pemeriksaan sebaiknya mencakup nama, pelafalan, ejaan, logo, warna, serta klasifikasi barang atau jasa yang relevan.

Mengapa Penelusuran Merek Penting Sebelum Produksi?

Banyak pemilik bisnis baru memikirkan pendaftaran merek setelah produk sudah beredar.

Mereka sudah membuat logo, mencetak kemasan, membayar influencer, menjalankan iklan, membuat akun media sosial, dan membuka jaringan reseller.

Kemudian mereka mengetahui bahwa merek tersebut berpotensi ditolak.

Situasi ini dapat menimbulkan biaya besar karena perusahaan mungkin harus mengganti nama, mendesain ulang kemasan, mengubah akun media sosial, dan membangun kembali pengenalan konsumen.

Karena itu, penelusuran merek sebaiknya dilakukan sejak tahap awal pembangunan brand.

Apakah Penelusuran Menjamin Merek Pasti Diterima?

Tidak.

Penelusuran hanya membantu mengukur risiko.

Keputusan akhir tetap berada pada DJKI melalui pemeriksaan substantif.

Karena itu, tidak ada pihak yang dapat menjamin 100 persen bahwa sebuah merek pasti diterima.

Namun, pemeriksaan awal yang baik dapat membantu pemohon menghindari merek yang memiliki risiko jelas sejak awal.

Hindari Merek yang Terlalu Deskriptif

Persoalan pendaftaran tidak hanya muncul karena kemiripan dengan merek lain.

Pasal 20 UU Merek juga mengatur beberapa kondisi ketika sebuah tanda tidak dapat didaftarkan.

Misalnya, merek dapat menghadapi masalah jika:

  • hanya menyebut barang yang dimohonkan;
  • tidak memiliki daya pembeda;
  • menggunakan nama umum;
  • memberikan informasi yang menyesatkan;
  • berkaitan langsung dengan sifat barang tertentu; atau
  • bertentangan dengan ketentuan hukum lainnya.

Untuk produk skincare, pemilik sebaiknya tidak hanya menggunakan kata yang sepenuhnya menggambarkan manfaat produk tanpa unsur pembeda yang cukup.

Bagaimana Mengurangi Risiko Penolakan?

Pelaku usaha dapat mengambil beberapa langkah sebelum mengajukan permohonan.

Pertama, pilih nama yang memiliki daya pembeda kuat.

Kedua, lakukan penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI.

Ketiga, jangan hanya mencari merek yang identik. Cari juga merek yang mempunyai bunyi, tulisan, atau kesan yang serupa.

Keempat, periksa barang yang tercantum pada merek pembanding.

Kelima, pertimbangkan apakah konsumen dapat mengira kedua produk berasal dari perusahaan yang sama atau mempunyai hubungan bisnis.

Keenam, tentukan jenis barang secara tepat ketika mengajukan permohonan.

Bagaimana Jika Merek Sudah Terlanjur Ditolak?

Penolakan tidak selalu berarti seluruh proses langsung berakhir.

Pemohon perlu membaca alasan penolakan dan merek pembanding yang digunakan DJKI.

Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk mempersoalkan penolakan tersebut.

Strategi yang tepat bergantung pada alasan penolakan, tingkat kemiripan merek, jenis barang yang dibandingkan, dan fakta hukum lainnya.

Jika sengketa berkembang lebih jauh, perkara merek juga dapat berlanjut pada proses hukum sesuai mekanisme yang tersedia dalam UU Merek.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek Skincare ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pemilik brand skincare, kosmetik, parfum, dan produk kecantikan lainnya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, analisis potensi persamaan dengan merek lain, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan kebutuhan permohonan hingga pendampingan dalam proses pendaftaran merek.

Jika permohonan kemudian menghadapi penolakan, kami dapat membantu mempelajari alasan penolakan dan pilihan hukum yang tersedia.

ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan apabila sengketa merek berkembang hingga proses di Pengadilan Niaga.

Jika Anda ingin mendaftarkan merek skincare atau ingin memeriksa terlebih dahulu potensi kemiripan dengan merek lain, konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call.

Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru