Pelaku usaha minuman sering bertanya, merek minuman non alkohol masuk kelas berapa?
Secara umum, berbagai minuman non alkohol masuk dalam Kelas 32. Kelas ini terutama mencakup minuman tanpa alkohol, air mineral dan air berkarbonasi, minuman berbahan buah, jus buah, serta sirup dan bahan lain untuk membuat minuman non alkohol.
Namun, tidak semua minuman otomatis masuk Kelas 32. Pemilik usaha tetap perlu melihat jenis dan komposisi produknya.
Minuman Apa Saja yang Masuk Kelas 32?
Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 32 antara lain:
- minuman ringan;
- air mineral;
- air berkarbonasi;
- jus buah;
- minuman berbahan buah;
- minuman energi;
- minuman isotonik;
- minuman olahraga yang diperkaya protein;
- minuman berbahan beras atau kedelai yang bukan pengganti susu;
- sirup untuk membuat minuman; dan
- berbagai minuman non alkohol lainnya.
Nice Classification juga menempatkan bir dalam Kelas 32, termasuk bir non alkohol.
Apakah Semua Minuman Non Alkohol Masuk Kelas 32?
Tidak. Beberapa jenis minuman justru masuk kelas lain.
Sebagai contoh, minuman berbahan dasar kopi, kakao, cokelat, atau teh dapat masuk Kelas 30. Minuman susu yang didominasi susu serta milkshake dapat berkaitan dengan Kelas 29. Sementara itu, minuman diet untuk keperluan medis dapat masuk Kelas 5.
Karena itu, pemohon perlu menentukan kelas berdasarkan karakter produk, bukan hanya berdasarkan fakta bahwa minuman tersebut tidak mengandung alkohol.
Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk produk minuman sejenis.
Periksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis barang pada merek pembanding.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha minuman ringan, air mineral, jus, minuman energi, minuman isotonik, dan berbagai produk minuman lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







