Pelajari contoh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) beserta isi dan struktur pasal-pasalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengantar
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah bentuk kontrak kerja yang digunakan untuk hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT umumnya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu. Artikel ini akan membahas contoh PKWT beserta isi dan struktur pasal-pasalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum PKWT
PKWT diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan:
“Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.”
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur lebih lanjut mengenai PKWT.
Komponen Wajib dalam PKWT
Menurut Pasal 13 PP No. 35 Tahun 2021, PKWT paling sedikit harus memuat:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besaran dan cara pembayaran upah.
- Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT.
- Tanda tangan para pihak yang terlibat dalam PKWT.
Contoh Struktur Pasal dalam PKWT
Berikut adalah contoh struktur pasal-pasal dalam PKWT:
Pasal 1: Masa Kerja
Menjelaskan jangka waktu berlakunya PKWT, misalnya selama 12 bulan terhitung sejak tanggal tertentu.
Pasal 2: Tugas dan Tanggung Jawab
Menguraikan jabatan atau posisi pekerja serta tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Pasal 3: Waktu dan Tempat Kerja
Menjelaskan jam kerja, hari kerja, serta lokasi tempat kerja.
Pasal 4: Upah dan Tunjangan
Mencantumkan besaran upah, cara pembayaran, serta tunjangan yang diberikan.
Pasal 5: Hak dan Kewajiban Pekerja
Menjelaskan hak-hak pekerja seperti cuti, jaminan sosial, serta kewajiban yang harus dipenuhi selama masa kerja.
Pasal 6: Hak dan Kewajiban Pengusaha
Menjelaskan hak-hak pengusaha serta kewajiban yang harus dipenuhi terhadap pekerja.
Pasal 7: Pemutusan Hubungan Kerja
Menjelaskan kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, seperti habis masa kontrak, pelanggaran disiplin, atau kesepakatan bersama.
Pasal 8: Penyelesaian Perselisihan
Menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul selama masa kerja, misalnya melalui mediasi atau pengadilan hubungan industrial.
Pasal 9: Penutup
Menjelaskan bahwa perjanjian dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Konsultasi Jasa Pembuatan PKWT bersama ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menyusun PKWT yang sah dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sesuai dengan hukum yang berlaku.