
Pasal 399-404 KUHP Baru: Pemalsuan Berbagai Surat Keterangan Khusus
Pemalsuan surat tidak hanya mencakup surat perjanjian, akta autentik, atau sertifikat tanah. KUHP Baru juga mengatur secara khusus pemalsuan berbagai surat keterangan tertentu yang memiliki




