
Kapan Perjanjian Batal Demi Hukum ?
Kapan perjanjian dinyatakan batal demi hukum ? Jawaban : Terdapat 4 syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Syarat perjanjian nomor 1 (sepakat
Kapan perjanjian dinyatakan batal demi hukum ? Jawaban : Terdapat 4 syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Syarat perjanjian nomor 1 (sepakat
Pertanyaan :Apakah surat perjanjian yang dibuat para pihak bisa dibatalkan ? Jawaban : Surat perjanjian tidak dapat dibatalkan kecuali terdapat kesepakatan bersama para pihak yang
Apakah jika seseorang melanggar perjanjian yang telah disepakati, apakah masuk ranah pidana atau perdata ? Jawaban : Jika melanggar perjanjian yang dimaksud adalah perbuatan wanprestasi
Pengertian Surat Pernyataan Surat pernyataan adalah surat secara tertulis yang berisi pengakuan sepihak terkait perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang menulis dan menandatanganinya, sehingga mengikat
Apakah ada hukuman yang diterima bila melanggar perjanjian yang telah ditandatangani dan bermaterai ? Jawaban : Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan setiap perjanjian yang dibuat
Langkah hukum apa yang dapat dilakukan jika perjanjian yang sudah disepakati dibatalkan sepihak ? Jawab : Jika anda merasa dirugikan karena rekan anda melakukan pembatalan
Pertanyaan :Apakah perjanjian yang saya buat dengan mitra dapat dibatalkan sepihak ? Jawaban : Perjanjian / kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dengan
Apakah terdapat tips dan cara merancang kontrak bisnis yang benar dan baik menurut hukum ? Jawaban : Pada prinsipnya semua kontrak bisnis yang sah menurut
Pertanyaan :Apakah seseorang yang tidak menjalakan isi perjanjian yang telah ditandatangani di atas materi bisa dipenjara atau dipidanakan ? Jawaban : Menurut Pasal 1338 KUHPerdata
apakah perjanjian atau kontrak yang dibuat tetap sah tanpa saksi yang ikut melihat dan tanda tangan ? Jawaban : Syarat sahnya pembuatan perjanjian atau kontrak
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us