penetapan orang hilang

Cara Urus Penetapan Orang Hilang di Pengadilan

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Saya seorang ibu dan isteri dari suami yang telah meninggal dunia. Anak saya 1 (satu) orang laki-laki sudah tidak diketahui keberadaannya karena telah pergi meninggalkan rumah serta tidak diketahui keberadaannya saat ini sudah 5 (lima) tahun lamanya. Karena suami telah meninggal, saya ingin membuat surat keterangan waris dan terkendala karena anak yang sudah hilang ini tidak ada. Saya ingin tanyakan, bagaimana cara mengurus penetapan orang hilang di pengadilan negeri ?

Jawaban :

Permohonan penetapan orang hilang diajukan oleh salah satu ahli waris ke Pengadilan Negeri.

Apa itu Penetapan Orang Hilang ?

Penetapan orang hilang adalah permohonan yang diajukan oleh ahli waris seperti orang tua atau saudara dari orang yang hilang agar pengadilan menetapkan orang itu hilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Tujuan pembuatan penetapan orang hilang ini biasanya agar dapat digunakan untuk membuat surat keterangan waris, penetapan ahli waris, penjualan harta, hingga mencairan asuransi dan uang pensiun jika dibutuhkan.

Kemana Mengajukan Penetapan Orang Hilang ?

Permohonan orang hilang diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak Pemohon.

Contoh, Pemohon bertempat tinggal di Jakarta Selatan, maka permohonan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dasar Hukum Permohonan Penetapan Orang Hilang

Jika melihat dasar hukum yang ada, maka istilah penetapan orang hilang ini diartikan keadaan tidak hadir (afwezigheid).

Adapun dasar hukum-nya diatur dalam Pasal 463 KUHPerdata dan Pasal 467 KUHPerdata.

Adapun khusus Pasal 467 KUHPerdata dapat diartikan bila seseorang pergi meningalkan tempat tinggalnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau lawat 5 (lima) tahun dan didapat kabar kejelasan tentang orang tersebut, maka pengadilan bisa menetapkan orang itu telah meninggal dunia, atau  pengadilan dapat menentapkan secara hukum orang itu telah meninggal sejak hari berita terakhir hidupnya.

Selanjutnya dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23/2006 Jo. UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan :

“ Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.”

Syarat Mengurus Penetapan Orang Hilang di Pengadilan

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus penetapan orang hilang di Pengadilan, yaitu :

  1. KTP Pemohon,
  2. KK (Kartu Keluarga) Pemohon,
  3. Akta Nikah/ Buku Nikah jika pemohon telah nikah,
  4. Akta Lahir Pemohon,
  5. Akta Kematian jika ada ahli waris sudah meninggal dunia,
  6. Dokumen Administrasi dan Kependudukan dari orang yang hilang jika ada,
  7. Surat Laporan Polisi Kehilangan Orang,
  8. Iklan lapor hilang jika ada,
  9. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Mengurus Penetapan Orang Hilang di Pengadilan

ILS Law Firm memberikan jasa dalam mengurus penetapan orang hilang di Pengadilan Negeri mulai dari pendaftaran hingga pengambilan putusan penetapan di Pengadilan Negeri.

Kami akan mencermati dan meneliti dokumen terlebih dahulu dari klien untuk menentukan apakah dapat mengurus penetapan orang hilang ini di pengadilan atau tidak.

______

Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengurus penetapan orang hilang di pengadilan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.