pemungutan suara dalam RUPS

Cara Pemungutan Suara Dalam RUPS

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Saya pemegang saham untuk sebuah perusahaan sebesar 40% (empat puluh persen). Dalam perusahaan tersebut kami ada sekitar 3 (tiga) pemegang saham yang masing-masing memiliki saham 30% dan lainnya 30%. Kami berencana ingin menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam waktu dekat. Pertanyaan saya, apakah saya dapat memberikan masing masing hak suara saya dalam RUPS yaitu 20% untuk setiap pemegang saham lain ? Hal ini dikarenakan saya ingin pada posisi netral.

Jawaban :

Pasal 85 ayat (3) UU 40/2007 tentang Perseroan terbatas menyebutkan :

“ Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.”

Apabila merujuk pada Pasal 85 ayat (3) diatas, maka anda tidak dapat membagi saham anda untuk mengambil keputusan ke masing-masing pemengang saham lain sebagaimana disebutkan diatas karena itu bagian dari larangan menurut hukum.

Jika anda memiliki saham sebesar 40 % (empat puluh persen), maka anda harus mengambil sikap ingin mengambil keputusan sendiri atau mendukung salah satu pemegang saham lain dengan seluruh saham yang ada dalam pemungutan suara di RUPS.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar penyelenggaraan RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.