ils law firm lawyer

Cara Mengikuti Rapat Kreditor dalam Proses PKPU

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Rapat Kreditor merupakan tahapan penting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam rapat tersebut, Kreditor dapat mengikuti pembahasan tagihan, menyampaikan keberatan, menilai rencana perdamaian, dan pada waktunya memberikan suara atas proposal perdamaian yang diajukan Debitor.

Berdasarkan Pasal 269 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Kreditor dapat menghadiri rapat sendiri atau diwakili oleh kuasa berdasarkan surat kuasa.

Apa yang Harus Dilakukan Kreditor?

Pertama, Kreditor perlu memperhatikan pengumuman dan pemberitahuan dari Pengurus mengenai jadwal rapat serta batas waktu pengajuan tagihan.

Pasal 270 mengatur bahwa tagihan diajukan kepada Pengurus dengan menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menjelaskan sifat dan jumlah tagihan serta dilengkapi dokumen pendukung. Kreditor berhak meminta tanda terima atas pengajuan tersebut.

Dokumen yang dipersiapkan dapat berupa perjanjian, invoice, kuitansi, bukti transfer, surat pengakuan utang, somasi, atau dokumen lain yang membuktikan piutang.

Pengurus kemudian membuat daftar piutang yang mencantumkan antara lain nama Kreditor, jumlah piutang, serta apakah tagihan tersebut diakui atau dibantah. Daftar tersebut harus tersedia untuk diperiksa sebelum rapat Kreditor.

Dalam rapat, Kreditor juga dapat membantah piutang yang diakui oleh Pengurus. Apabila suatu tagihan masih diperselisihkan, Hakim Pengawas memiliki kewenangan menentukan apakah Kreditor tersebut dapat mengikuti pemungutan suara serta berapa jumlah suara yang dapat digunakan.

Voting Rencana Perdamaian

Salah satu tahap terpenting adalah pemungutan suara atas rencana perdamaian Debitor. Pasal 281 menentukan persyaratan jumlah Kreditor dan nilai tagihan yang harus menyetujui rencana perdamaian agar dapat diterima.

Karena itu, sebelum memberikan suara, Kreditor sebaiknya memeriksa apakah skema pembayaran yang ditawarkan realistis dan menguntungkan dibandingkan kemungkinan Debitor masuk ke dalam kepailitan.

Konsultasi Rapat Kreditor PKPU dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat membantu Kreditor dalam pengajuan dan verifikasi tagihan, menghadiri atau mewakili Kreditor dalam rapat, mengajukan keberatan, menganalisis rencana perdamaian, serta mendampingi proses voting PKPU.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru