keluarga 18

Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan dalam Poligami

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari cara menghitung pembagian harta warisan dalam pernikahan poligami menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk hak istri dan anak-anak dari berbagai pernikahan.

Pengantar

Dalam pernikahan poligami, pembagian harta warisan menjadi kompleks karena melibatkan beberapa istri dan anak dari masing-masing pernikahan. Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pedoman untuk memastikan keadilan dalam pembagian warisan. Artikel ini akan membahas cara menghitung pembagian harta warisan dalam pernikahan poligami sesuai dengan ketentuan hukum Islam di Indonesia.

Dasar Hukum Pembagian Warisan dalam Poligami

Pembagian warisan dalam pernikahan poligami diatur oleh beberapa sumber hukum:

  • Al-Qur’an: Surah An-Nisa ayat 11 dan 12 mengatur bagian warisan untuk anak-anak dan istri.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 176–193 memberikan panduan teknis pembagian warisan dalam pernikahan poligami.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Mengatur legalitas poligami dan implikasinya terhadap harta bersama.

Tahapan Menghitung Pembagian Warisan

1. Identifikasi Harta Warisan

Harta warisan terdiri dari:

  • Harta Bawaan: Harta yang dimiliki suami sebelum menikah.
  • Harta Bersama: Harta yang diperoleh selama pernikahan dengan masing-masing istri.

Pemisahan harta bersama penting untuk menentukan bagian masing-masing istri dan anak.

2. Tentukan Ahli Waris

Ahli waris dalam pernikahan poligami meliputi:

  • Istri-istri: Semua istri yang sah secara hukum.
  • Anak-anak: Baik dari istri pertama maupun istri-istri berikutnya.

Setiap ahli waris memiliki bagian sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

3. Hitung Bagian Warisan

a. Bagian untuk Istri

Menurut Pasal 180 KHI:

  • Jika suami meninggalkan anak, istri-istri bersama-sama mendapatkan 1/8 dari harta warisan.
  • Jika suami tidak meninggalkan anak, istri-istri bersama-sama mendapatkan 1/4 dari harta warisan.

Bagian ini dibagi rata di antara semua istri yang sah.

b. Bagian untuk Anak

Menurut Pasal 176 KHI:

  • Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dibandingkan anak perempuan.

Pembagian ini berlaku untuk semua anak, tanpa memandang dari istri mana mereka berasal.

4. Contoh Perhitungan

Misalnya, seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan:

  • Dua istri yang sah.
  • Dua anak laki-laki dan dua anak perempuan.
  • Harta warisan sebesar Rp800.000.000.

Langkah-langkah perhitungan:

  1. Bagian untuk Istri-istri:
    • Karena suami meninggalkan anak, istri-istri bersama-sama mendapatkan 1/8 dari harta warisan.
    • 1/8 x Rp800.000.000 = Rp100.000.000.
    • Masing-masing istri mendapatkan Rp50.000.000.
  2. Sisa Harta untuk Anak-anak:
    • Sisa harta: Rp800.000.000 – Rp100.000.000 = Rp700.000.000.
    • Total bagian: (2 anak laki-laki x 2) + (2 anak perempuan x 1) = 4 + 2 = 6 bagian.
    • Setiap bagian: Rp700.000.000 / 6 = Rp116.666.666,67.
    • Anak laki-laki masing-masing mendapatkan 2 x Rp116.666.666,67 = Rp233.333.333,34.
    • Anak perempuan masing-masing mendapatkan Rp116.666.666,67.

Permasalahan Umum dalam Pembagian Warisan Poligami

Beberapa permasalahan yang sering terjadi:

  • Pernikahan Tidak Tercatat: Istri yang pernikahannya tidak tercatat secara resmi mungkin kesulitan mendapatkan hak waris.
  • Kurangnya Dokumentasi Harta: Tidak adanya pencatatan harta bersama dapat menimbulkan sengketa.
  • Pengaruh Adat dan Budaya: Praktik adat yang bertentangan dengan hukum Islam dapat mempengaruhi pembagian warisan.

Solusi untuk Menghindari Sengketa Warisan

  • Pencatatan Pernikahan: Pastikan semua pernikahan tercatat secara resmi.
  • Dokumentasi Harta: Lakukan pencatatan harta bersama dan harta bawaan secara jelas.
  • Pembuatan Wasiat: Buat wasiat yang sesuai dengan hukum Islam untuk menghindari konflik.
  • Konsultasi Hukum: Dapatkan nasihat hukum untuk memastikan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsultasi Hukum Waris – Hubungi ILS Law Firm

Pembagian warisan dalam pernikahan poligami memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk memastikan pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.

Hubungi kami melalui WhatsApp di 0813-9981-4209 atau email info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.