Pelajari cara menghitung pembagian waris menurut hukum Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk contoh perhitungan dan konsultasi hukum online.
Pengantar
Pembagian warisan dalam Islam diatur secara rinci dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang merupakan pedoman hukum bagi umat Islam di Indonesia. Memahami cara menghitung pembagian waris sesuai KHI penting untuk memastikan keadilan dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Dasar Hukum Pembagian Waris Islam
KHI mengatur hukum kewarisan dalam Pasal 171 hingga 214. Pasal-pasal ini menjelaskan definisi pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta bagian masing-masing ahli waris berdasarkan hubungan keluarga.
Syarat dan Rukun Waris dalam Islam
Syarat Waris
- Pewaris telah meninggal dunia.
- Ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal.
- Tidak ada halangan hukum untuk mewarisi, seperti perbedaan agama atau pembunuhan terhadap pewaris.
Rukun Waris
- Pewaris: Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta.
- Ahli Waris: Orang yang berhak menerima warisan.
- Harta Warisan (Tirkah): Harta peninggalan pewaris setelah dikurangi hutang, wasiat, dan biaya pemakaman.
Golongan Ahli Waris Menurut KHI
KHI membagi ahli waris menjadi dua golongan:
1. Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Darah
- Laki-laki: Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek.
- Perempuan: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek.
2. Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Perkawinan
- Janda atau Duda: Pasangan sah dari pewaris.
Bagian Warisan Masing-Masing Ahli Waris
Berikut adalah bagian warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris menurut KHI:
1. Anak
- Anak laki-laki: Mendapatkan bagian dua kali lipat dibandingkan anak perempuan.
- Anak perempuan tunggal: Mendapatkan 1/2 bagian.
- Dua anak perempuan atau lebih: Mendapatkan 2/3 bagian secara bersama.
2. Orang Tua
- Ayah:
- Jika pewaris memiliki anak, ayah mendapatkan 1/6 bagian.
- Jika pewaris tidak memiliki anak, ayah mendapatkan 1/3 bagian.
- Ibu:
- Jika pewaris memiliki anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapatkan 1/6 bagian.
- Jika pewaris tidak memiliki anak dan hanya satu saudara, ibu mendapatkan 1/3 bagian.
3. Pasangan
- Janda:
- Jika pewaris tidak memiliki anak, janda mendapatkan 1/4 bagian.
- Jika pewaris memiliki anak, janda mendapatkan 1/8 bagian.
- Duda:
- Jika pewaris tidak memiliki anak, duda mendapatkan 1/2 bagian.
- Jika pewaris memiliki anak, duda mendapatkan 1/4 bagian.
Contoh Perhitungan Pembagian Waris
Misalnya, seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar Rp600.000.000. Ia memiliki ahli waris berupa seorang istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan.
Langkah 1: Tentukan Bagian Masing-Masing
- Istri (janda): 1/8 bagian karena pewaris memiliki anak.
- Sisa harta setelah bagian istri: Rp600.000.000 – (1/8 x Rp600.000.000) = Rp525.000.000.
- Anak laki-laki dan dua anak perempuan: Perbandingan 2:1:1.
Langkah 2: Hitung Bagian Anak
- Total bagian: 2 (anak laki-laki) + 1 (anak perempuan) + 1 (anak perempuan) = 4 bagian.
- Nilai per bagian: Rp525.000.000 / 4 = Rp131.250.000.
- Anak laki-laki: 2 x Rp131.250.000 = Rp262.500.000.
- Setiap anak perempuan: Rp131.250.000.
Ringkasan Pembagian
- Istri: Rp75.000.000.
- Anak laki-laki: Rp262.500.000.
- Masing-masing anak perempuan: Rp131.250.000.
Pentingnya Konsultasi Hukum dalam Pembagian Waris
Pembagian warisan yang tidak sesuai dengan hukum Islam dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menghitung pembagian waris sesuai dengan KHI. Jika Anda memerlukan bantuan dalam menghitung pembagian waris atau menghadapi sengketa warisan, konsultasikan dengan ahli hukum yang memahami hukum waris Islam.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan layanan konsultasi hukum terkait pembagian waris Islam secara online dengan biaya terjangkau. Kami siap membantu Anda memahami hak dan kewajiban dalam pembagian warisan sesuai dengan KHI.
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pembagian waris sesuai hukum Islam.