Cara Menghadapi Perundingan Bipartit dengan Karyawan

Perundingan bipartit menjadi tahap awal yang penting dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Ketika karyawan mengajukan perselisihan terkait PHK, pesangon, upah, status kerja, atau hak lainnya, perusahaan perlu menghadapi proses bipartit secara serius dan terstruktur.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan bahwa perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

1. Pelajari Pokok Perselisihan

Perusahaan harus memahami lebih dulu apa yang dipersoalkan karyawan. Apakah terkait PHK, kekurangan pesangon, upah, status PKWT, mutasi, surat peringatan, atau masalah lainnya.

Setelah itu, perusahaan perlu memeriksa dasar hukum dan dokumen internal yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

2. Siapkan Bukti dan Dokumen

Sebelum perundingan berlangsung, perusahaan sebaiknya menyiapkan:

  • perjanjian kerja;
  • peraturan perusahaan atau PKB;
  • slip gaji;
  • surat peringatan;
  • surat PHK;
  • absensi;
  • korespondensi dengan karyawan;
  • bukti pembayaran hak; dan
  • dokumen lain yang relevan.

Dokumen yang lengkap membantu perusahaan menjelaskan posisi hukumnya secara objektif.

3. Tetapkan Posisi dan Batas Negosiasi

Bipartit bukan sekadar formalitas. Perusahaan perlu menentukan sejak awal hak apa yang memang wajib dibayar, tuntutan mana yang dapat diterima, dan bagian mana yang harus ditolak berdasarkan hukum.

Perusahaan juga dapat menyiapkan opsi penyelesaian untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan sengketa.

4. Buat Risalah Perundingan

Pasal 6 UU No. 2 Tahun 2004 mengatur bahwa setiap perundingan bipartit harus dibuat risalah yang ditandatangani para pihak.

Risalah penting karena mencatat tanggal perundingan, identitas para pihak, pokok perselisihan, pendapat masing-masing pihak, serta hasil perundingan.

Jika tercapai kesepakatan, para pihak dapat membuat Perjanjian Bersama. Jika gagal, risalah tersebut menjadi dokumen penting untuk tahap berikutnya di Disnaker.

5. Hindari Pernyataan yang Merugikan

Perusahaan sebaiknya tidak memberikan pengakuan atau janji pembayaran tanpa perhitungan dan dasar hukum yang jelas. Setiap pernyataan dalam bipartit dapat berpengaruh pada proses berikutnya.

Konsultasi Sengketa Ketenagakerjaan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat membantu perusahaan menyiapkan strategi bipartit, menilai tuntutan karyawan, menyusun risalah, hingga mendampingi proses di Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.