Perusahaan yang menerima gugatan dari karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI harus segera menyiapkan strategi hukum. Gugatan dapat berkaitan dengan PHK, pesangon, upah, status hubungan kerja, mutasi, surat peringatan, atau hak lainnya.
Penanganan sejak awal penting agar perusahaan tidak kehilangan kesempatan mengajukan bantahan, bukti, atau keberatan yang relevan.
1. Pelajari Gugatan Secara Menyeluruh
Langkah pertama adalah memeriksa posita dan petitum gugatan. Perusahaan perlu memahami fakta yang didalilkan pekerja, dasar hukumnya, serta tuntutan yang diminta.
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa PHI berwenang memeriksa jenis perselisihan tertentu, termasuk perselisihan hak dan perselisihan PHK.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan lebih dulu jenis sengketa dan kewenangan pengadilan.
2. Periksa Apakah Prosedur Sebelum PHI Sudah Dipenuhi
Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004 mewajibkan para pihak terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit.
Selain itu, Pasal 83 ayat (1) mengatur bahwa gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi dapat dikembalikan oleh hakim.
Perusahaan perlu memeriksa apakah tahapan bipartit dan penyelesaian di Disnaker telah dijalankan dengan benar.
3. Kumpulkan Bukti Sejak Awal
Perusahaan sebaiknya menyiapkan:
- perjanjian kerja;
- peraturan perusahaan atau PKB;
- slip dan bukti pembayaran upah;
- absensi;
- surat peringatan;
- surat PHK;
- bukti pembayaran pesangon;
- risalah bipartit; dan
- dokumen mediasi di Disnaker.
Bukti tersebut harus disusun sesuai kronologi agar mudah digunakan dalam persidangan.
4. Siapkan Jawaban dan Eksepsi
Perusahaan dapat membantah dalil pekerja melalui jawaban. Jika terdapat cacat kewenangan, prosedur, pihak, atau gugatan yang kabur, perusahaan dapat mempertimbangkan eksepsi sesuai fakta perkara.
Perusahaan juga perlu menyiapkan saksi dan bukti tertulis sejak awal, bukan setelah persidangan berjalan jauh.
5. Hadapi Persidangan Secara Aktif
Perusahaan sebaiknya tidak mengabaikan panggilan sidang. Kehadiran yang konsisten membantu perusahaan mempertahankan haknya dan menyampaikan seluruh bukti secara tepat.
Konsultasi Sengketa PHI ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat membantu perusahaan menganalisis gugatan, menyusun jawaban dan eksepsi, menyiapkan bukti, hingga mendampingi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







