Kreditor yang ingin memperoleh hak pembayaran dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU perlu mengajukan tagihannya kepada Pengurus sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dasarnya terdapat dalam Pasal 268 sampai dengan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pasal 268 mengatur bahwa setelah rencana perdamaian diajukan, Hakim Pengawas menentukan hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada Pengurus serta tanggal rapat Kreditor untuk membahas dan memutuskan rencana perdamaian.
Bagaimana Cara Mengajukan Tagihan?
Pasal 270 menyebutkan bahwa tagihan diajukan kepada Pengurus dengan menyerahkan:
- surat tagihan atau bukti tertulis lainnya;
- keterangan mengenai sifat tagihan;
- jumlah tagihan;
- serta bukti pendukung atau salinan dokumen tersebut.
Kreditor juga berhak meminta tanda terima dari Pengurus sebagai bukti bahwa tagihan telah diajukan.
Dokumen pendukung dapat berupa perjanjian, invoice, bukti transfer, kuitansi, surat pengakuan utang, purchase order, korespondensi, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kewajiban Debitor.
Setelah tagihan diajukan, Pengurus akan mencocokkannya dengan catatan dan laporan dari Debitor. Pengurus kemudian membuat daftar piutang yang memuat nama Kreditor, jumlah piutang, penjelasan mengenai piutang, serta apakah piutang tersebut diakui atau dibantah.
Kreditor sebaiknya memperhatikan batas waktu pengajuan tagihan. Pasal 278 juga membuka kemungkinan tagihan yang terlambat diajukan masih dimasukkan apabila disampaikan paling lambat dua hari sebelum rapat dan tidak ada keberatan dari Pengurus maupun Kreditor yang hadir.
Konsultasi Pengajuan Tagihan PKPU dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat membantu Kreditor menyiapkan dan mengajukan tagihan dalam proses PKPU, memeriksa dokumen pendukung, menghadiri rapat Kreditor, serta memberikan pendampingan apabila tagihan dibantah.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







