Dalam praktik bisnis, keterlambatan atau bahkan kegagalan pembayaran utang oleh perusahaan kepada mitra bisnis, vendor, atau kreditur kerap kali terjadi. Bila upaya penagihan secara kekeluargaan maupun somasi hukum tidak membuahkan hasil, maka pengajuan pailit bisa menjadi jalan hukum terakhir.
Namun, mengajukan pailit terhadap perusahaan tidak bisa sembarangan. Ada prosedur hukum ketat, syarat formal dan materiil, serta strategi pembuktian yang harus disiapkan. Dalam artikel ini, ILS Law Firm memberikan panduan lengkap dan praktis tentang cara mengajukan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar utang.
Dasar Hukum Kepailitan di Indonesia
Permohonan pailit diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU)
- Yurisprudensi Mahkamah Agung
- Putusan-putusan Pengadilan Niaga
Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan:
βDebitor yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.β
Syarat Mengajukan Pailit Terhadap Perusahaan
Berikut dua syarat utama (syarat sederhana) yang harus dipenuhi:
- Debitur memiliki dua atau lebih kreditur
- Minimal satu utang telah jatuh tempo dan tidak dibayar
Tidak diperlukan bukti bahwa perusahaan tidak punya uang. Asalkan utangnya nyata, jatuh tempo, dan belum dibayar, serta ada lebih dari satu kreditur, maka syarat formalnya telah terpenuhi.
Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan Pailit
- Kreditur (perorangan maupun badan hukum)
- Debitur sendiri
- Jaksa (untuk kepentingan umum)
- Bank Indonesia (jika perusahaan adalah bank)
- OJK (jika perusahaan bergerak di bidang keuangan non-bank)
- Menteri Keuangan (untuk BUMN atau perusahaan negara)
Tahapan Cara Mengajukan Pailit
1. Persiapan Dokumen
- Bukti hubungan hukum: kontrak, invoice, faktur, perjanjian
- Bukti utang yang belum dibayar
- Bukti adanya dua atau lebih kreditur
- Bukti upaya penagihan: somasi atau surat peringatan
- Identitas para pihak
2. Pengajuan Permohonan ke Pengadilan Niaga
Permohonan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri sesuai domisili debitur.
3. Membayar Panjar Biaya Perkara
Termasuk biaya persidangan, pemanggilan, dan administrasi pengadilan.
4. Sidang Pemeriksaan
Dalam proses ini:
- Hakim memeriksa kelengkapan permohonan
- Debitur diberi kesempatan membela diri
- Bukti-bukti dipertimbangkan
5. Putusan Pengadilan
Pengadilan wajib memutus perkara paling lambat 60 hari sejak permohonan didaftarkan.
6. Pelaksanaan Putusan Pailit
Jika dikabulkan:
- Kurator ditunjuk
- Proses inventarisasi dan pemberesan harta debitur dimulai
- Kreditur akan dipanggil untuk mendaftarkan tagihan
Contoh Kasus Fiktif
CV Prima Mandiri memiliki utang Rp 500 juta kepada PT Sumber Rejeki, dan juga kepada supplier lain. Meskipun telah disomasi, utang tidak dibayar selama 8 bulan. PT Sumber Rejeki mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa syarat formal telah terpenuhi, dan perusahaan dinyatakan pailit. Kurator ditunjuk untuk mengurus aset perusahaan dan membayar kreditur sesuai prioritas.
Posisi Kreditur dalam Kepailitan
Jenis Kreditur | Contoh | Hak Pembayaran |
---|---|---|
Separatis | Bank dengan jaminan | Dari hasil penjualan jaminan |
Preferen | Karyawan, Pajak | Setelah separatis, dari harta umum |
Konkuren | Vendor biasa | Paling terakhir jika dana tersedia |
Penting: Jangan Lupa Somasi
Somasi bukan hanya formalitas. Tanpa surat peringatan yang jelas dan bukti pengiriman, hakim bisa menilai kreditur belum melakukan itikad baik menagih utang. Pastikan somasi dibuat tertulis, dikirim resmi, dan disimpan arsipnya.
Tips Agar Permohonan Pailit Dikabulkan
- Sertakan semua bukti utang dan jatuh tempo
- Kirim somasi 1β2 kali sebelum mengajukan
- Jelaskan bahwa ada lebih dari satu kreditur
- Gunakan jasa pengacara untuk menyusun permohonan secara sistematis
- Siapkan saksi atau ahli jika perlu dalam pembuktian
Layanan ILS Law Firm dalam Pengajuan Pailit
ILS Law Firm siap membantu Anda:
- Menganalisis kelayakan permohonan pailit
- Menyusun dan mengajukan permohonan pailit ke pengadilan
- Mendampingi proses persidangan
- Berkoordinasi dengan kurator dan kreditur lain
- Menyusun strategi tagihan dan distribusi harta pailit
Estimasi Biaya Layanan
Jenis Layanan | Estimasi Biaya |
---|---|
Konsultasi awal | Gratis |
Penyusunan permohonan pailit | Mulai dari Rp30 juta |
Pendampingan proses pailit hingga putusan | Disesuaikan kompleksitas kasus |
Hubungi Kami
Apakah Anda menghadapi perusahaan yang tidak kunjung membayar utang? Jangan biarkan kerugian Anda membesar. Konsultasikan segera dengan tim hukum profesional kami:
π² WhatsApp: 0813-9981-4209
π§ Email: info@ilslawfirm.co.id
π Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm β Spesialis Hukum Kepailitan & PKPU di Indonesia