Kepailitan

Cara Mengajukan Pailit Ke Perusahaan Tidak Membayar Utang

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Dalam praktik bisnis, keterlambatan atau bahkan kegagalan pembayaran utang oleh perusahaan kepada mitra bisnis, vendor, atau kreditur kerap kali terjadi. Bila upaya penagihan secara kekeluargaan maupun somasi hukum tidak membuahkan hasil, maka pengajuan pailit bisa menjadi jalan hukum terakhir.

Namun, mengajukan pailit terhadap perusahaan tidak bisa sembarangan. Ada prosedur hukum ketat, syarat formal dan materiil, serta strategi pembuktian yang harus disiapkan. Dalam artikel ini, ILS Law Firm memberikan panduan lengkap dan praktis tentang cara mengajukan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar utang.

Dasar Hukum Kepailitan di Indonesia

Permohonan pailit diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU)
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung
  • Putusan-putusan Pengadilan Niaga

Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan:

β€œDebitor yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.”

Syarat Mengajukan Pailit Terhadap Perusahaan

Berikut dua syarat utama (syarat sederhana) yang harus dipenuhi:

  1. Debitur memiliki dua atau lebih kreditur
  2. Minimal satu utang telah jatuh tempo dan tidak dibayar

Tidak diperlukan bukti bahwa perusahaan tidak punya uang. Asalkan utangnya nyata, jatuh tempo, dan belum dibayar, serta ada lebih dari satu kreditur, maka syarat formalnya telah terpenuhi.

Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan Pailit

  • Kreditur (perorangan maupun badan hukum)
  • Debitur sendiri
  • Jaksa (untuk kepentingan umum)
  • Bank Indonesia (jika perusahaan adalah bank)
  • OJK (jika perusahaan bergerak di bidang keuangan non-bank)
  • Menteri Keuangan (untuk BUMN atau perusahaan negara)

Tahapan Cara Mengajukan Pailit

1. Persiapan Dokumen

  • Bukti hubungan hukum: kontrak, invoice, faktur, perjanjian
  • Bukti utang yang belum dibayar
  • Bukti adanya dua atau lebih kreditur
  • Bukti upaya penagihan: somasi atau surat peringatan
  • Identitas para pihak

2. Pengajuan Permohonan ke Pengadilan Niaga

Permohonan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri sesuai domisili debitur.

3. Membayar Panjar Biaya Perkara

Termasuk biaya persidangan, pemanggilan, dan administrasi pengadilan.

4. Sidang Pemeriksaan

Dalam proses ini:

  • Hakim memeriksa kelengkapan permohonan
  • Debitur diberi kesempatan membela diri
  • Bukti-bukti dipertimbangkan

5. Putusan Pengadilan

Pengadilan wajib memutus perkara paling lambat 60 hari sejak permohonan didaftarkan.

6. Pelaksanaan Putusan Pailit

Jika dikabulkan:

  • Kurator ditunjuk
  • Proses inventarisasi dan pemberesan harta debitur dimulai
  • Kreditur akan dipanggil untuk mendaftarkan tagihan

Contoh Kasus Fiktif

CV Prima Mandiri memiliki utang Rp 500 juta kepada PT Sumber Rejeki, dan juga kepada supplier lain. Meskipun telah disomasi, utang tidak dibayar selama 8 bulan. PT Sumber Rejeki mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa syarat formal telah terpenuhi, dan perusahaan dinyatakan pailit. Kurator ditunjuk untuk mengurus aset perusahaan dan membayar kreditur sesuai prioritas.

Posisi Kreditur dalam Kepailitan

Jenis KrediturContohHak Pembayaran
SeparatisBank dengan jaminanDari hasil penjualan jaminan
PreferenKaryawan, PajakSetelah separatis, dari harta umum
KonkurenVendor biasaPaling terakhir jika dana tersedia

Penting: Jangan Lupa Somasi

Somasi bukan hanya formalitas. Tanpa surat peringatan yang jelas dan bukti pengiriman, hakim bisa menilai kreditur belum melakukan itikad baik menagih utang. Pastikan somasi dibuat tertulis, dikirim resmi, dan disimpan arsipnya.

Tips Agar Permohonan Pailit Dikabulkan

  1. Sertakan semua bukti utang dan jatuh tempo
  2. Kirim somasi 1–2 kali sebelum mengajukan
  3. Jelaskan bahwa ada lebih dari satu kreditur
  4. Gunakan jasa pengacara untuk menyusun permohonan secara sistematis
  5. Siapkan saksi atau ahli jika perlu dalam pembuktian

Layanan ILS Law Firm dalam Pengajuan Pailit

ILS Law Firm siap membantu Anda:

  • Menganalisis kelayakan permohonan pailit
  • Menyusun dan mengajukan permohonan pailit ke pengadilan
  • Mendampingi proses persidangan
  • Berkoordinasi dengan kurator dan kreditur lain
  • Menyusun strategi tagihan dan distribusi harta pailit

Estimasi Biaya Layanan

Jenis LayananEstimasi Biaya
Konsultasi awalGratis
Penyusunan permohonan pailitMulai dari Rp30 juta
Pendampingan proses pailit hingga putusanDisesuaikan kompleksitas kasus

Hubungi Kami

Apakah Anda menghadapi perusahaan yang tidak kunjung membayar utang? Jangan biarkan kerugian Anda membesar. Konsultasikan segera dengan tim hukum profesional kami:

πŸ“² WhatsApp: 0813-9981-4209
πŸ“§ Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – Spesialis Hukum Kepailitan & PKPU di Indonesia

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.