prosedur gugatan perdata

Cara Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Dibawah ini kami akan memberikan gambaran terkait cara, syarat dan prosedur yang harus diperhatikan dalam mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, yaitu :

1. Menentukan letak pengadilan

Sesuai hukum acara berlaku, para pihak wajib menentukan letak pengadilan sebelum mengajukan gugatan perdata agar tidak salah dalam penentuan letak pengadilan.

Gugatan perdata diajukan ke pengadilan wilayah domisili pihak yang digugat (Tergugat).

Jika pihak yang digugat (Tergugat) lebih dari satu orang, maka gugatan perdata diajukan ke pengadilan wilayah domisili salah satu pihak yang digugat (Tergugat).

2. Menentukan jenis gugatan

Gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan negeri terhadap 2 (dua) jenis, yaitu :

  1. Gugatan wanprestasi (ingkar janji), atau
  2. Gugatan perbuatan melawan hukum

Jangan salah memilih jenis gugatan, karena jika salah memilih jenis gugatan, maka gugatan dapat ditolak pengadilan.

3. Menyiapkan dokumun bukti yang diperlukan

Setelah menentukan jenis gugatan, maka tahap selanjutnya menyiapkan dokumen-dokumen seperti :

  1. Ktp pihak Penggugat;
  2. Dokumen perjanjian/ kontrak, kwitansi, bukti pembayaran (transfer), jika terkait gugatan wanprestasi (ingkar janji);
  3. Dokumen somasi jika sudah pernah dilakukan somasi;
  4. Dokumen-dokumen berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, jika gugatan yang diajukan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyiapkan pihak-pihak yang akan menjadi saksi di pengadilan bila diperlukan.

4. Membuat surat gugatan

Tahap selanjutnya setelah menyiapkan dokumen, yaitu adalah membuat surat gugatan perdata.

Gugatan perdata yang diajukan berisi alasan-alasan mengapa mengajukan gugatan ke pengadilan.

Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam membuat gugatan perdata, yaitu :

  1. Identitas para pihak, yaitu nama dan alamat tempat tinggal Penggugat dan Tergugat;
  2. Posita, yaitu berisi alasan-alasan mengapa mengajukan gugatan perdata;
  3. Petitum, yaitu permintaan dari pihak yang menggugat agar dikabulkan oleh pengadilan.

5. Memakai Jasa Pengacara Perdata

Pihak yang mengajukan gugatan perdata ke pengadilan adalah pihak Penggugat (principle), Namun dapat dibantu diwakili dan didampingi pengacara /advokat jika diperlukan.

Oleh karena itu, pihak yang mengajukan gugatan perdata dapat menggunakan jasa pengacara perdata jika diperlukan untuk membantu dalam pembuatan dokumen serta mewakili dan mendapingi di pengadilan.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara untuk mengajukan gugatan perdata, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.