3d gavel placed on books icon isolated

Cara Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Bagaimana cara mendaftarkan, prosedur serta syarat dari mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri ?

Apa itu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan perbuatan melawan hukum (disingkat “Gugatan PMH”) adalah salah satu jenis gugatan perdata yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dengan tujuan menyatakan pihak yang dituntut telah melakuan perbuatan melawan hukum serta dapat meminta ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang dituntut tersebut.

Dasar Hukum Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dasar hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :

“ tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Dari ketentuan diatas, maka dapat disimpulkan syarat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum adalah sepanjang memenuhi unsur-unsur yang tertuang di dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu:

  1. Terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak yang dituntut;
  2. Terdapat kesalahan dari yang dituntut;
  3. Terdapat kerugian yang dialami oleh pihak yang menuntut;
  4. Terdapat hubungan sebab akibat dari perbuatan melawan hukum, kerugian dan kesalahan dari pihak yang dituntut.

Dasar Meminta Ganti Kerugian

Setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang melakukan kesalahan, maka mewajibkan pihak yang membuat kesalahan untuk memberi ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Adapun bentuk biaya ganti kerugian yang dapat dituntut di Pengadilan oleh Penggugat, yaitu :

  1. Biaya kerugian Meteriil yaitu kerugian riil (nyata) yang diterima oleh Penggugat akibat berbuatan Tergugat;
  2. Biaya kerugian Immateril yaitu kerugian yang bersifat potensi yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat.

Cara Menentukan Letak Pengadilan Mengurus Gugatan Perbuatan Melawan  

Di pengadilan mana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ?

Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili tempat pihak yang digugat (Tergugat). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR.

Contoh : Penggugat bertempat tinggal di Jakarta Pusat, sedangkan Tergugat bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara, maka gugatan perbuatan melawan hukum diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai tempat tinggal pihak Tergugat.

Jika pihak yang digugat (Tergugat) lebih dari satu orang, maka gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan wilayah tempat tinggal salah satu pihak Tergugat.

Cara Membuat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu dilengkapi dalam isi gugatan perbuatan melawan hukum, yaitu:

  1. Identitas para pihak, yaitu nama dan alamat pihak Penggugat dan Tergugat harus dicantumkan dengan jelas;
  2. Alasan-Alasan Mengajukan gugatan, yaitu uraian peristiwa, alasan-alasan mengajukan gugatan dan dasar hukum mengajukan gugatan;
  3. Petitum, yaitu permintaan dari pihak Penggugat seperti meminta ganti kerugian serta meminta menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

________

Apabila ingin konsultasi terkait jasa pengacara sebagai Penggugat atau Tergugat dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.