ils law firm lawyer

Cara Mendaftarkan Merek Kelas 30

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Cara mendaftarkan merek Kelas 30 perlu dipahami oleh pelaku usaha yang menjual produk seperti kopi, teh, beras, tepung, roti, kue, cokelat, bumbu, saus, dan berbagai produk makanan lainnya. Menentukan kelas serta jenis barang secara tepat menjadi salah satu langkah penting sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftaran merek juga tidak cukup hanya dengan memasukkan nama merek. Pemohon perlu menentukan secara jelas barang yang akan menggunakan merek tersebut.

1. Pastikan Produk Masuk Kelas 30

Langkah pertama yaitu menentukan apakah produk Anda memang termasuk Kelas 30.

Kelas 30 mencakup berbagai produk, antara lain:

  • kopi, teh, dan kakao;
  • beras;
  • pasta dan mi;
  • tepung dan produk berbahan dasar sereal;
  • roti;
  • kue dan pastry;
  • cokelat;
  • es krim;
  • madu;
  • ragi dan baking powder;
  • garam;
  • bumbu dan rempah;
  • saus dan condiment; serta
  • beberapa jenis minuman berbahan dasar kopi, teh, kakao atau cokelat.

Namun, tidak semua makanan masuk Kelas 30. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa klasifikasi setiap produk secara spesifik sebelum mengajukan permohonan.

2. Tentukan Jenis Barang yang Akan Didaftarkan

Setelah memastikan kelasnya, tentukan uraian jenis barang yang ingin Anda lindungi.

Misalnya, Anda mempunyai merek yang digunakan untuk produk kopi. Jangan hanya memperhatikan bahwa kopi berada dalam Kelas 30. Anda juga perlu menentukan jenis barang yang sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Begitu pula jika merek digunakan untuk teh, roti, kue, sambal, saus, mi, atau produk lainnya.

Pemilihan jenis barang penting karena ruang lingkup pendaftaran merek berhubungan dengan barang yang tercantum dalam permohonan.

3. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu

Sebelum mendaftarkan merek, lakukan penelusuran merek.

Tujuannya untuk mengetahui apakah sudah terdapat merek milik pihak lain yang sama atau mempunyai persamaan dengan merek yang akan Anda ajukan, terutama untuk barang sejenis.

Penelusuran sejak awal dapat membantu pelaku usaha mempertimbangkan risiko sebelum mengeluarkan biaya dan menjalani proses pendaftaran.

Namun, hasil penelusuran tidak otomatis menjamin merek pasti diterima karena DJKI tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Siapkan Nama atau Logo Merek

Selanjutnya, siapkan merek yang akan didaftarkan.

Merek dapat berupa nama, logo, atau kombinasi unsur tertentu sesuai ketentuan hukum merek. Apabila menggunakan logo atau unsur warna tertentu, pemohon perlu menyiapkan label merek yang akan dimasukkan dalam permohonan.

Pastikan pula identitas pemohon sesuai dengan pihak yang memang akan menjadi pemilik merek tersebut.

5. Ajukan Permohonan Pendaftaran ke DJKI

Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan secara elektronik melalui sistem pendaftaran merek DJKI.

Pemohon perlu mengisi berbagai informasi yang diminta, termasuk:

  • identitas pemohon;
  • label atau tampilan merek;
  • kelas merek;
  • jenis barang yang dimohonkan;
  • data lain yang dipersyaratkan; dan
  • pembayaran biaya permohonan.

Satu permohonan juga dapat memuat lebih dari satu kelas apabila merek digunakan untuk beberapa kelompok barang atau jasa.

6. Ikuti Proses Pemeriksaan Merek

Setelah permohonan diajukan, merek tidak langsung memperoleh sertifikat.

DJKI akan memproses permohonan sesuai tahapan pendaftaran merek. Dalam proses tersebut dapat dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan permohonan dan alasan yang dapat menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak.

Karena itu, persiapan sejak tahap penentuan nama, kelas, dan jenis barang sangat penting.

Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek Kelas 30, ILS Law Firm menyediakan jasa pendampingan daftar merek. Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan kebutuhan permohonan, hingga pendampingan proses pendaftaran merek.

Jika Anda ingin daftar merek atau membutuhkan pendampingan pendaftaran merek, Anda dapat mengatur konsultasi secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call.

ILS Law Firm juga melayani konsultasi offline dengan bertemu langsung bersama tim kami.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru