ils law firm lawyer

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Software

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Software atau program komputer termasuk ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan tersebut penting bagi developer, startup, perusahaan teknologi, maupun perusahaan yang mengembangkan software untuk kegiatan usahanya.

Walaupun Hak Cipta timbul secara otomatis, pemilik software tetap dapat melakukan pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI untuk memperkuat bukti kepemilikan atas ciptaannya.

Apakah Software Termasuk Hak Cipta?

Ya. Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta secara tegas menyebut “Program Komputer” sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi.

Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta juga memberikan definisi:

“Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.”

Dengan demikian, software atau program komputer dapat memperoleh perlindungan Hak Cipta sepanjang telah diwujudkan dalam bentuk nyata.

Namun, perlindungan tersebut tidak mencakup sekadar ide. Pasal 41 UU Hak Cipta menegaskan bahwa ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data tidak dilindungi Hak Cipta.

Apakah Hak Cipta Software Harus Didaftarkan?

Tidak wajib. Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan:

“Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.”

Artinya, Hak Cipta software tidak lahir karena pencatatan. Hak tersebut timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana prinsip deklaratif dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta.

Meskipun demikian, pencatatan tetap memiliki manfaat penting.

Pasal 69 ayat (4) menentukan bahwa surat pencatatan ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan suatu ciptaan, kecuali terbukti sebaliknya.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Cipta Software?

Dalam UU Hak Cipta, istilah yang digunakan sebenarnya adalah “pencatatan ciptaan”.

Pasal 66 ayat (1) menentukan bahwa pencatatan dapat diajukan oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri.

Selanjutnya, Pasal 66 ayat (2) mengatur bahwa permohonan dilakukan secara elektronik dan/atau non-elektronik dengan:

  1. menyertakan contoh ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya;
  2. melampirkan surat pernyataan kepemilikan ciptaan dan Hak Terkait; dan
  3. membayar biaya.

Untuk software, pemohon harus menyiapkan dokumen dan contoh ciptaan yang dapat menunjukkan program komputer yang hendak dicatatkan sesuai persyaratan yang berlaku pada sistem DJKI.

Apa yang Dilakukan DJKI Setelah Permohonan Diajukan?

Pasal 68 UU Hak Cipta mengatur bahwa Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ciptaan yang dimohonkan secara esensial sama atau tidak sama dengan ciptaan yang telah tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menerima atau menolak permohonan.

Jika permohonan diterima, berdasarkan Pasal 69, Menteri menerbitkan surat pencatatan ciptaan dan mencatatkannya dalam daftar umum ciptaan.

Siapa yang Sebaiknya Mencatatkan Hak Cipta Software?

Pencatatan Hak Cipta software patut dipertimbangkan terutama oleh:

  • perusahaan pengembang software;
  • startup teknologi;
  • developer aplikasi;
  • pemilik platform digital;
  • perusahaan yang mempunyai software internal;
  • perusahaan yang memesan software dari vendor; atau
  • pihak yang memperoleh pengalihan Hak Cipta atas suatu software.

Sebelum mengajukan pencatatan, penting pula memastikan siapa yang sebenarnya menjadi Pencipta dan siapa yang memegang Hak Cipta, khususnya apabila software dibuat oleh karyawan, freelancer, vendor, atau beberapa developer secara bersama-sama.

Hal tersebut penting karena pencatatan bukan pengesahan mutlak terhadap kepemilikan Hak Cipta.

Berapa Lama Hak Cipta Software Dilindungi?

Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa perlindungan terhadap Program Komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Konsultasi Pendaftaran Hak Cipta Software dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum berkaitan dengan pencatatan Hak Cipta software, pemeriksaan kepemilikan software, pengalihan Hak Cipta, perjanjian lisensi, serta sengketa mengenai penggunaan software atau source code.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline dengan bertemu langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru