nama ayah pada akta lahir anak

Cara Menambahkan Nama Ayah di Akta Lahir Anak Luar Kawin

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan :

Apakah nama ayah dapat ditambahkan di akta lahir anak luar kawin. Artinya, orang tuanya tidak pernah menikah secara hukum negara ?

Jawaban :

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah tetap berhak menaruh nama ayahnya pada akta lahir anak dengan diberikan catatan pinggir pada akta kelahirannya sepanjang telah mendapatkan penetapan / putusan dari pengadilan.

Dasar hukum yang dapat digunakan yaitu Pasal 55 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan :

“ Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.”

Cara Menambahkan Nama Ayah di Akta Lahir Anak Luar Kawin

Setidaknya terdapat 3 (tiga) cara yang kami temukan bila orang tua anak ingin menambahkan nama ayah biologis anak di akta lahir anak, yaitu :

1. Permohonan Pengesahan Anak

Permohonan pengesahan anak ini diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili orang tua sebagai Pemohon.

Dasar hukum permohonan pengesahan anak ini dapat ditemukan dalam UU No. 23 Tahun 2006 Jo. UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta  Penpres No. 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pengesahan anak ini umumnya diajukan ke Pengadilan Negeri oleh pasangan suami dan isteri yang menikah secara agama kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu, namun perkawinannya belum dicatatkan di disdukcapil. Akan tetapi, setelah menikah menurut agama itu ternyata lahir anak.

Agar anak itu tercatat sah menurut hukum, maka diajukan permohonan pengesahan anak ke Pengadilan Negeri yang disertai dengan permohonan pengesahan perkawinan.

2. Permohonan  Asal Usul Anak

Permohonan asal usul anak ini diajukan ke Pengadilan Agama wilayah domisili orang tua sebagai Pemohon.

Dasar hukum permohonan asal usul anak ini yaitu Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Oleh karena itu, umumnya permohonan asal usul anak ini dilakukan untuk orang-orang beragama Islam.

Syarat untuk mengajukan permohonan asal usul anak yaitu perkawinan orang tua yang telah dilakukan secara siri (belum tercatat) harus sudah di isbat-kan/ disahkan oleh Pengadilan Agama.

Perlu diperhatikan juga bila permohonan asal usul anak hanya dapat diajukan bila anak yang lahir bukan dari perzinahan. Artinya, orang tua anak terlebih dahulu harus sudah menikah siri sebelum anak lahir.

3. Permohonan  Pengakuan Anak

Permohonan pengakuan anak ini diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili orang tua Pemohon.

Dasar hukum permohonan pengakuan anak ini dapat ditemukan di dalam UU No. 23 Tahun 2006 Jo. UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta  Penpres No. 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Permohonan pengakuan anak ini dapat diajukan oleh siapapun tanpa melihat agama atau latar belakangnya.

Permohonan Pengakuan anak ini diajukan untuk anak yang lahir sebelum orang tuanya melakukan perkawinan agama ataupun perkawinan yang tercatat.

Penambahan Nama Ayah Pada Akta Lahir Anak

Bila proses pengadilan telah selesai, maka tahap selanjutnya adalah pengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukcapIl) untuk melakukan pencatatan agar dikeluarkan catatan pinggir di akta kelahiran anak luar kawin yang isinya terulis nama ayah biologis anak.

Jasa Pengurusan Penambahan Nama Ayah di Akta Lahir Anak

ILS Law Firm dapat memberikan jasa pengacara untuk mengurus pengesahan anak atau Pengakuan Anak di Pengadilan Negeri atau Permohonan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama.

______

Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengurus menambahkan nama ayah di akta lahir anak luar kawin di pengadilan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.