Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT harus dibuat dengan jelas agar tidak menimbulkan sengketa antara perusahaan dan pekerja. Kesalahan dalam menentukan jenis pekerjaan, jangka waktu, upah, atau hak pekerja dapat memicu perselisihan di kemudian hari.
Dasar hukum PKWT saat ini terdapat dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 serta PP No. 35 Tahun 2021.
1. Pastikan Pekerjaannya Memang Bisa Menggunakan PKWT
Perusahaan tidak boleh menggunakan PKWT untuk semua jenis pekerjaan.
Pasal 59 UU Ketenagakerjaan pada pokoknya mengatur bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Karena itu, perusahaan harus terlebih dahulu memastikan bahwa karakter pekerjaannya memang memenuhi syarat untuk menggunakan PKWT. Penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap dapat memicu perselisihan mengenai status hubungan kerja.
2. Buat PKWT Secara Tertulis
Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT dibuat secara tertulis serta menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Isi PKWT sebaiknya memuat secara jelas identitas perusahaan dan pekerja, jabatan atau jenis pekerjaan, lokasi kerja, besaran upah, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerja, serta tanggal mulai dan berakhirnya hubungan kerja.
Perusahaan juga sebaiknya menghindari klausul yang bertentangan dengan undang-undang atau mengurangi hak minimum pekerja.
3. Jangan Memasukkan Masa Percobaan
PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika perusahaan tetap mencantumkan masa probation dalam PKWT, ketentuan masa percobaan tersebut pada prinsipnya batal demi hukum.
4. Perhatikan Jangka Waktu dan Kompensasi
PP No. 35 Tahun 2021 mengatur lebih rinci mengenai jangka waktu PKWT, perpanjangan, pencatatan, serta uang kompensasi.
Perusahaan juga wajib membayar uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang memenuhi persyaratan saat PKWT berakhir.
5. Catatkan PKWT
Perusahaan wajib mencatatkan PKWT sesuai mekanisme yang ditentukan PP No. 35 Tahun 2021. Pencatatan ini penting untuk tertib administrasi sekaligus memperkuat bukti hubungan kerja.
PKWT yang disusun secara hati-hati dapat mengurangi risiko sengketa mengenai status pekerja, masa kerja, upah, kompensasi, dan pemutusan hubungan kerja.
Konsultasi Penyusunan PKWT ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat membantu perusahaan meninjau atau menyusun PKWT agar sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan meminimalkan risiko sengketa.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






