hak cipta 3

Cara Membuat Perjanjian Lisensi Hak Cipta

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pengantar

Perjanjian lisensi hak cipta adalah kesepakatan tertulis antara pemegang hak cipta dan pihak lain yang diberikan izin untuk menggunakan hak ekonomi atas suatu ciptaan. Perjanjian ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan karya cipta dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dalam membuat perjanjian lisensi hak cipta berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).

Pengertian Lisensi Hak Cipta

Menurut Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.

Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi

Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan memuat beberapa hal penting, antara lain:

  1. Tanggal, Bulan, Tahun, dan Tempat Penandatanganan: Menunjukkan waktu dan lokasi perjanjian dibuat.
  2. Identitas Para Pihak: Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi.
  3. Objek Lisensi: Menjelaskan ciptaan yang dilisensikan.
  4. Jenis Lisensi: Menentukan apakah lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk hak untuk memberikan sublisensi.
  5. Jangka Waktu Lisensi: Menentukan durasi lisensi yang tidak melebihi masa berlaku hak cipta
  6. Wilayah Berlakunya Lisensi: Menentukan area geografis di mana lisensi berlaku.
  7. Royalti: Menjelaskan besaran dan mekanisme pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta.

Sumber: PP 36/2018

Larangan dalam Perjanjian Lisensi

Pasal 82 UU Hak Cipta melarang perjanjian lisensi memuat ketentuan yang:

  • Mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia.
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak pencipta atas ciptaannya.

Sumber: UU Hak Cipta

Pencatatan Perjanjian Lisensi

Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Permohonan pencatatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan HAM, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik. Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi:

  • Salinan perjanjian lisensi.
  • Bukti kepemilikan hak cipta.
  • Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa.
  • Bukti pembayaran biaya pencatatan.

Sumber: PP 36/2018

Kesimpulan

Membuat perjanjian lisensi hak cipta yang sesuai dengan ketentuan hukum sangat penting untuk melindungi hak dan kepentingan para pihak. Perjanjian harus dibuat secara tertulis, memuat informasi yang lengkap dan jelas, serta dicatatkan pada DJKI agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Dengan demikian, penggunaan karya cipta dapat dilakukan secara legal dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam pembuatan perjanjian lisensi hak cipta atau menghadapi permasalahan hukum terkait hak cipta, ILS Law Firm siap membantu Anda.

Hubungi kami melalui WhatsApp di nomor +62 812-3456-7890 atau email ke info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.