buat gugatan perdata

Cara Membuat Gugatan Perdata

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Bagaimana cara membuat gugatan perdata yang benar ?

Pertayaan ini sering ditanyakan oleh banyak pihak dengan tujuan gugatan perdata yang diajukan di pengadilan tidak akan ditolak di pengadilan.

Pada dasarnya tidak ada aturan terkait pembuatan format baku gugatan perdata ke pengadilan. Namun, setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang penting perlu diperhatikan ketika membuat gugatan perdata, yaitu :

1. Penentuan letak pengadilan dan para pihak

Dalam gugatan perdata, maka hal yang pertama harus anda masukkan adalah menentukan letak pengadilan dan menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dari gugatan tersebut.

Penentuan pengadilan umumnya didasarkan pada wilayah pengadilan letak domisili pihak yang digugat (Tergugat).

Sedangkan penentuan para pihak yaitu menentukan siapa sebagai pihak Penggugat, Tergugat dan Pihak Terkait jika dibutuhkan.

Ketika menentukan pihak Penggugat, maka dalam gugatan harus wajib berisi nama pihak dan alamat lengkap Tergugat.

2. Menyebutkan jenis gugatan & alasan-alasan mengajukan gugatan

Dalam mengajukan gugatan perdata, maka pihak Penggugat memiliki kewajiban menentukan jenis gugatan agar tidak ditolak pengadilan.

Jenis gugatan yang dimaksud yaitu apakah gugatan yang diajukan adalah gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain itu, wajib menjelaskan alasan-alasan mengapa mengajukan gugatan, seperti menyampaian kronologis terjadinya hubungan hukum Penggugat dan Tergugat sampai dengan perbuatan wanprestasi/ melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang digugat.

3. Menyampaikan permintaan / petitum

Dalam gugatan perdata, maka pihak yang mengajukan gugatan wajib meminta beberapa permintaan seperti :

  1. Meminta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pihak Tergugat melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (tergantung jenis gugatan);
  3. Meminta ganti kerugian secara materiil, immaterial dan bunga jika pihak Tergugat merugikan pihak Penguggat;
  4. Meminta denda bila Tergugat terlambat melakukan pembayaran;
  5. Dll….

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara seputar mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.