Cara Melaporan Orang Berhutang ke Polisi Agar di Penjara

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Apakah orang yang tidak membayar utang bisa dilaporkan ke polisi? Jawabannya, tidak setiap utang yang tidak dibayar merupakan tindak pidana.

Pada dasarnya, apabila seseorang hanya tidak mampu atau tidak memenuhi kewajiban membayar utang berdasarkan perjanjian, persoalan tersebut merupakan wanprestasi dalam ranah perdata.

Namun, laporan polisi dapat dipertimbangkan apabila terdapat fakta yang memenuhi unsur tindak pidana, khususnya penipuan atau penggelapan.

Kapan Utang Bisa Menjadi Penipuan?

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penipuan diatur dalam Pasal 492.

Pada prinsipnya, penipuan terjadi apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Ancaman pidananya paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Contohnya, A meminta pinjaman Rp500 juta kepada B dengan mengaku mempunyai proyek tertentu dan menunjukkan dokumen proyek untuk meyakinkan B. Ternyata proyek tersebut tidak pernah ada dan dokumen itu sejak awal digunakan sebagai tipu muslihat agar B memberikan uang.

Keadaan tersebut berbeda dengan seseorang yang benar-benar meminjam uang dengan itikad membayar tetapi kemudian mengalami kesulitan keuangan.

Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi No. 4/Yur/Pid/2018 juga menegaskan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban berdasarkan perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya merupakan wanprestasi, bukan penipuan, kecuali perjanjian tersebut sejak awal didasari itikad buruk.

Kapan Bisa Disebut Penggelapan?

Penggelapan saat ini diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penggelapan terjadi apabila seseorang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, padahal barang tersebut sebelumnya telah berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana.

Ancaman pidananya paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Karena itu, penggelapan berbeda dengan penipuan.

Dalam penipuan, korban menyerahkan uang atau barang karena sebelumnya telah dipengaruhi oleh tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Dalam penggelapan, barang pada awalnya berada dalam penguasaan seseorang secara sah, tetapi kemudian dimiliki atau dikuasai secara melawan hukum.

Dengan demikian, utang uang biasa yang tidak dibayar tidak otomatis dapat disebut penggelapan. Harus diperiksa apakah objek dan perbuatannya benar-benar memenuhi unsur Pasal 486 KUHP.

Cara Melaporkan ke Polisi

Jika terdapat dugaan penipuan atau penggelapan, korban dapat membuat laporan polisi dengan membawa bukti yang relevan, seperti:

  1. perjanjian atau surat pengakuan utang;
  2. bukti transfer;
  3. percakapan WhatsApp atau email;
  4. dokumen yang diduga digunakan untuk menipu;
  5. bukti mengenai keterangan palsu;
  6. somasi apabila pernah diberikan; dan
  7. identitas serta informasi mengenai terlapor.

Laporan dapat disampaikan melalui SPKT kepolisian. Setelah laporan diterima, penyelidik dan penyidik yang akan menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Perlu dipahami bahwa membuat laporan polisi tidak berarti terlapor otomatis ditangkap atau dipenjara. Proses pidana tetap membutuhkan penyelidikan, penyidikan, pembuktian, penuntutan, dan putusan pengadilan.

Konsultasi Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan ILS Law Firm

Apabila Anda mempunyai utang piutang yang tidak dibayar dan ingin mengetahui apakah perkara tersebut merupakan wanprestasi, penipuan, atau penggelapan, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.

ILS Law Firm dapat membantu memeriksa kronologi dan bukti, membuat somasi, mendampingi pembuatan laporan polisi, maupun mengajukan gugatan perdata sesuai dengan karakter perkara.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.