kasus penipuan

Cara Melapor Kasus Penipuan ke Polisi: Langkah Hukum?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apakah Anda menjadi korban penipuan? Jangan panik, Anda memiliki hak hukum untuk melaporkan pelaku penipuan ke pihak berwajib. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara melapor kasus penipuan, pasal hukum yang mengaturnya, serta langkah-langkah konkret yang dapat Anda lakukan agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Apa Itu Kasus Penipuan?

Penipuan adalah tindakan yang dilakukan seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menggunakan kebohongan, tipu daya, atau manipulasi agar korban menyerahkan uang, barang, atau hak miliknya. Korban biasanya mengalami kerugian secara finansial atau materiil.

Pasal Hukum Penipuan dalam KUHP

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Cara Melaporkan Kasus Penipuan ke Polisi

Jika Anda merasa telah menjadi korban penipuan, berikut adalah langkah-langkah resmi yang dapat Anda tempuh untuk melapor ke pihak kepolisian:

1. Datangi Kantor Polisi

Anda bisa datang ke kantor polisi terdekat, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri, tergantung lokasi dan skala kasusnya.

2. Buat Pengaduan Resmi

  • Laporan bisa dibuat secara tertulis atau lisan melalui bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
  • Sertakan identitas pelapor, identitas terlapor (jika diketahui), kronologi kejadian, dan bukti-bukti penipuan (bukti transfer, rekaman chat, email, dll).

3. Penyerahan Bukti

Korban wajib membawa dan menyerahkan bukti fisik atau elektronik yang mendukung laporan, agar dapat ditindaklanjuti.

4. Proses Klarifikasi Awal

  • Petugas akan melakukan pengkajian awal untuk menilai apakah laporan memenuhi unsur tindak pidana.
  • Jika layak, akan dibuatkan Laporan Polisi (LP) dan diberikan nomor registrasi administrasi penyidikan.

5. Pemeriksaan Awal oleh Penyidik

  • Pelapor akan diwawancarai oleh penyidik dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
  • Tujuannya adalah untuk memperkuat data awal dalam proses penyelidikan.

6. Penyelidikan dan Penyidikan

  • Jika terbukti ada unsur pidana, laporan akan naik ke tahap penyidikan.
  • Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP.

Tips Tambahan Saat Melapor Kasus Penipuan

  • Pastikan semua bukti lengkap dan relevan.
  • Jangan menunda pelaporan, karena hal ini akan memperlambat proses hukum.
  • Catat kronologi kejadian secara runtut dan jelas.
  • Bila perlu, konsultasikan dengan pengacara agar proses hukum berjalan lancar.

Jika Anda membutuhkan bantuan hukum atau pendampingan dalam melapor kasus penipuan, tim pengacara ILS Law Firm siap memberikan konsultasi hukum profesional.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru