Pertanyaan :
Bagaimana cara melakukan gugatan wanprestasi terhadap seseorang yang memiliki hutang piutang di Pengadilan ?
Jawaban :
Penggugat sebagai orang yang dirugikan dapat mendaftarkan Gugatan wanprestasi terkait hutang piutang ke Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak Tergugat (pihak yang berhutang) jika ia telah melakukan perbuatan ingkat janji (wanprestasi) dengan tujuan untuk menagih hutang tersebut.
Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi adalah perbuatan seseorang yang awalnya memiliki janji yang sudah disepakati, namun ia ingar (tidak menepati janji) terhadap apa yang telah janjian dan sepakati.
Akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan.
Kasus Wanprestasi di Perkara Hutang Piutang
Kasus paling banyak ditangani pengadilan negeri terkait hutang piutang adalah seputar wanprestasi. Hampir setiap pengadilan negeri di Indonesia memiliki kasus wanprestasi terkait hutang piutang.
Umumnya seseorang mendaftarkan atau mengajukan gugatan wanprestasi hutang piutang ke pengadilan dikarenakan terdapat seseorang yang berhutang sejumlah uang, namun uang tersebut tidak dikembalikan tepat waktu.
Kapan Kasus wanprestasi Hutang Piutang diajukan ke Pengadilan ?
Gugatan terkait wanprestasi dapat diajukan ke pengadilan negeri terkait hutang pituang yaitu :
- Tidak melaksanakan isi perjanjian sama sekali, contoh pihak berhutang tidak membayar hutangnya sama sekali setelah ditagih,
- Melaksanakan perjanjian, tapi tidak tepat waktu, contoh pihak berhutang membayar hutangnya tapi lewat jangka waktu yang disepakati,
- Melaksanakan perjanjian, tapi tidak sepenuhnya dilakukan, contoh pihak yang berhutang membayar hutangnya tapi tidak semua.
- Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian, contoh pihak yang berhutang melanggar isi perjanjian yang dimana dia tidak boleh melakukannya.
Dasar Hukum Mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan
Dasar hukum mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan yaitu Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan seluruh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, maka diberlakukan sebagai undang-undang yang membuatnya. Artinya, ketika terdapat 2 (dua) pihak atau lebih mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, maka pihak yang mengikatkan diri tersebut wajib menaati seluruh ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut.
Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar isi perjanjian, maka pihak yang tidak melaksanakan atau melanggar isi perjanjian dapat dikatakan sebagai pihak yang telah wanprestasi atau ingkar janji.
Pihak yang dianggap wanprestasi/ ingkar janji dapat digugat ke pengadilan dengan dasar Pasal 1234 KUHPerdata dengan meminta ganti kerugian seperti :
- Meminta biaya materiil, yaitu kerugian biaya riil yang diderita korban;
- Meminta biaya immaterial, yaitu biaya kerugian yang tak terduga yang diderita korban;
- Meminta bunga sebagai keterlambatan atau tidak membayar sama sekali apa yang diperjanjikan.
Cara Mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan
Dibawah ini kami akan menjelaskan hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Hal ini penting karena tidak semua gugatan perdata wanprestasi dapat dikabulkan di pengadilan.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan wanprestasi adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Letak Pengadilan gugatan wanprestasi
Menentukan letak pengadilan sangat penting sebelum mengajukan gugatan wanprestasi. Hal ini dikarenakan apabila anda salah letak pengadilan, maka gugatan wanprestasi anda tidak dapat diterima.
Beberapa hal yang pelu diperhatikan dalam menentukan letak pengadilan,yaitu :
- Gugatan wanprestasi diajukan di pengadilan negeri wilayah domisili pihak yang digugat (Tergugat). Namun, apabila di dalam perjanjian sudah disebutkan letak pengadilan negeri tempat penyelesaian sengketa, maka gugatan wanprestasi harus mengikuti pengadilan yang telah disepakati dalam perjanjian;
- Perhatikan jenis sengketanya. Apabila sengketa berkaitan ekonomi syari’ah, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama. Namun, apabila tidak berkaitan dengan ekonomi syari’ah, maka gugatan wanprestasi diajukan di Pengadilan Negeri.
2. Membuat Gugatan wanprestasi dengan Lengkap
Gugatan wanprestasi disusun secara tertulis sebelum didaftarkan ke pengadilan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat gugatan wanprestasi, yaitu :
a. Lengkapi identitas pihak
Identitas pihak Penggugat dan Tergugat wajib lengkap di dalam gugatan. Artinya, nama atau perusahaan yang digugat wanprestasi harus jelas dan lengkap.
Identitas pihak dianggap lengkap apabila telah memuat “Nama pihak Penggugat dan Tergugat” dan “Alamat Lengkap Penggugat dan Tergugat”.
b. Posita / Uraian Kronologis Gugatan
Posita dapat diartikan sebagai uraian alasan-alasan mengapa pihak yang dirugikan mengajukan gugatan. Dalam posita ini dapat memuat :
- Kronologis kejadian awal mula membuat perjanjian;
- Sejak kapan pihak yang digugat dinyatakan wanprestasi;
- Apa saja bentuk-bentuk wanprestasi pihak yang digugat;
- Dasar hukum mengajukan gugatan wanprestasi;
- Jumlah kerugian yang dialampi pihak penggugat.
c. Petitum / Permintaan ke Pengadilan
Petitum dapat diartikan sebagai permintaan yang dimohonkan kepada pengadilan terkait gugatan wanprestasi yang diajukan, seperti :
- Memohon agar pihak Tergugat dinyatakan wanprestasi;
- Menghukum pihak Tergugat membayar segara kerugian yang dialami Penggugat dengan rincian jumlah biaya yang jelas;
- Meminta bunga akibat perbuatan wanprestasi Tergugat;
- Meminta menyita asset milik Tergugat bila terdapat asset yang dapat disita oleh pengadilan.
3. Membuat dan Mengirim Somasi
Sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, umumnya pihak yang dirugikan membuat somasi (surat teguran).
Somasi adalah surat peringatan bagi pihak yang berhutang atau wanprestasi agar membayar hutangnya tersebut.
Somasi dibuat oleh advokat/ pengacara atau pihak yang dirugikan secara langsung.
Apabila somasi tidak dilaksanakan, barulah pihak yang dirugikan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan/
Biaya Jasa Pengacara Kasus Perdata Wanprestasi di Pengadilan ?
Berapa biaya jasa pengacara kasus perdata wanprestasi di pengadilan ?
Tidak ada aturan khusus yang mengatur biaya pengacara wanprestasi.Namun, dalam Pasal 2 ayat (2) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bersaran honorarium atas jasa ukum untuk advokat/ pengacara ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Dengan demikian, biaya terkait menggunakan jasa pengacara dalam kasus wanprestasi perdata di pengadilan berdasarkan kesepakatan calon klien dan pengacara tersebut.
______
Apabila anda ingin konsultasi terkait gugatan wanprestasi hutang piutang, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id