toko online

Punya Toko Online: Ingin Daftarkan Merek? Ini Caranya

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari langkah-langkah pendaftaran merek untuk toko online di Indonesia, termasuk kelas merek yang sesuai dan prosedur resmi dari DJKI.

Punya Toko Online: Ingin Daftarkan Merek? Ini Caranya

Dalam era digital saat ini, toko online menjadi salah satu model bisnis yang berkembang pesat di Indonesia. Namun, dengan pertumbuhan tersebut, risiko peniruan merek dan pelanggaran hak kekayaan intelektual juga meningkat. Oleh karena itu, penting bagi pemilik toko online untuk mendaftarkan merek mereka secara resmi guna melindungi identitas bisnis dan membangun kepercayaan konsumen.

Pentingnya Pendaftaran Merek untuk Toko Online

Mendaftarkan merek toko online bukan hanya sekadar formalitas hukum, tetapi juga strategi bisnis yang cerdas. Dengan merek yang terdaftar, Anda dapat:

  • Melindungi identitas bisnis dari peniruan atau penggunaan tanpa izin.
  • Meningkatkan nilai merek di mata konsumen dan investor.
  • Memperoleh hak hukum untuk menindak pelanggaran merek.
  • Mempermudah ekspansi bisnis melalui lisensi atau waralaba.

Kelas Merek yang Relevan untuk Toko Online

Dalam sistem klasifikasi merek, penting untuk memilih kelas yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang ditawarkan oleh bisnis Anda. Untuk toko online, kelas merek yang relevan adalah:

Kelas 35: Layanan Perdagangan dan Ritel

Kelas ini mencakup layanan iklan dan informasi komersial yang disediakan melalui internet, termasuk toko online. Jika bisnis Anda menjual berbagai produk secara online, pendaftaran di kelas 35 diperlukan.

Memilih kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum yang optimal untuk merek Anda sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Prosedur Pendaftaran Merek Toko Online

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendaftarkan merek toko online di Indonesia:

  1. Persiapan Dokumen:
    • Etiket atau label merek yang akan didaftarkan.
    • Tanda tangan pemohon.
    • Surat pernyataan UMK bermaterai dan surat rekomendasi UKM binaan dinas (untuk pemohon usaha mikro dan kecil).
    • Data identitas pemohon (perorangan atau badan hukum).
  2. Pendaftaran Online:
    • Buat akun di situs resmi DJKI: https://merek.dgip.go.id/.
    • Isi formulir permohonan pendaftaran merek secara lengkap.
    • Unggah dokumen yang telah disiapkan.
    • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan kategori pemohon.
  3. Proses Pemeriksaan:
    • DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif terhadap permohonan Anda.
    • Jika tidak ada keberatan atau penolakan, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
    • Setelah masa pengumuman dan tidak ada keberatan, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek.

Proses ini memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Beberapa ketentuan penting dalam undang-undang ini meliputi:

  • Pasal 1 ayat (1): Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
  • Pasal 20: Permohonan pendaftaran merek harus diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik.
  • Pasal 21: Permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Pasal 35: Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.

Memahami dasar hukum ini penting untuk memastikan bahwa proses pendaftaran merek Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan terkait pendaftaran merek atau sengketa hukum mengenai hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:

  • Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  • Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
  • Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.


Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pentingnya pendaftaran merek untuk toko online di Indonesia serta langkah-langkah yang harus diikuti untuk melindungi merek Anda secara hukum.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.