RUPS diluar kedudukan pt

Bolehkah RUPS Diadakan Diluar Kedudukan Perusahaan ?

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan : 

Bolehkah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) diadakan diluar kedudukan perusahaan /PT ?

Jawaban :

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat diadakan diluar wilayah kedudukan perusahaan atau diluar tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha yang utama sepanjang penyelenggaraan RUPS dilakukan di Indonesia.

Dasar hukum RUPS dapat diadakan diluar kedudukan perusahaan diatur dalam Pasal 76 ayat (4) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan :

Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”

Jika memperhatikan ketentuan diatas, maka terdapat syarat yang harus dipenuhi bila RUPS ingin diadakan dimanapun diluar wilayah kedudukan perusahaan, yaitu :

  1. RUPS harus dilaksanakan lebih dulu di tempat kedudukan perusahaan yang dimana dihadiri seluruh pemegang saham;
  2. Dalam RUPS tersebut seluruh pemegang saham wajib menyetujui terkait penyelenggaraan RUPS diluar wilayah kedudukan perusahaan atau diluar tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha; dan
  3. RUPS yang diadakan dimanapun itu wajib tetap dilakukan di Indonesia.

Dengan demikian, RUPS yang diadakan dimanapun diluar wilayah kedudukan perusahaan wajib memperhatikan ketentuan UU PT serta Anggaran Dasar, karena RUPS yang diadakan dapat batal demi hukum jika tidak dilakukan sesuai ketentuan yang sudah disyaratkan.

________

Ingin konsultasi, dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.