Paten dapat memuat lebih dari satu klaim yang menentukan ruang lingkup perlindungan suatu invensi. Dalam sengketa, persoalan hukum tidak selalu mengenai keseluruhan Paten. Bisa saja pihak yang menggugat hanya mempermasalahkan satu klaim, beberapa klaim, atau bagian tertentu dari suatu klaim.
Dalam kondisi tersebut, apakah Pengadilan Niaga harus menghapus seluruh Paten? Jawabannya, tidak.
Penghapusan Bisa Hanya Terhadap Sebagian Klaim
Pasal 133 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur secara tegas:
“Jika gugatan penghapusan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 hanya mengenai satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim, penghapusan dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim yang penghapusannya digugat.”
Artinya, penggugat dapat membatasi objek sengketa hanya pada klaim tertentu yang dinilai tidak seharusnya memperoleh perlindungan. Pengadilan tidak harus menghapus seluruh sertifikat Paten apabila masalah hanya terdapat pada sebagian klaim.
Kapan Sebagian Klaim Bisa Digugat?
Gugatan penghapusan tetap harus memiliki dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 132 UU Paten.
Misalnya, suatu klaim ternyata tidak memenuhi persyaratan Paten, termasuk karena invensi yang diklaim tidak memenuhi ketentuan mengenai kebaruan, langkah inventif, atau ketentuan lain yang menjadi syarat pemberian Paten.
UU Nomor 65 Tahun 2024 mempertahankan ketentuan bahwa Paten dapat dihapus berdasarkan putusan pengadilan apabila menurut Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9 seharusnya tidak diberikan.
Karena itu, sebelum menggugat, penggugat perlu menentukan dengan jelas klaim mana yang dipersoalkan dan alasan hukumnya.
Apa Akibat Jika Hanya Sebagian Klaim Dihapus?
Pasal 138 UU Paten mengatur bahwa apabila Pengadilan Niaga menghapus sebagian klaim, klaim tersebut harus disesuaikan tanpa memperluas ruang lingkup klaim yang ada.
Dengan demikian, Paten tidak otomatis kehilangan seluruh perlindungannya. Klaim lain yang tidak dihapus pada prinsipnya tetap dapat memperoleh perlindungan sesuai ruang lingkupnya.
Ketentuan ini penting karena setiap klaim dapat menentukan batas perlindungan teknologi yang berbeda.
Penting Membandingkan Setiap Klaim Paten
Dalam gugatan penghapusan sebagian klaim, analisis tidak cukup hanya membaca judul atau abstrak Paten. Para pihak perlu memeriksa deskripsi, klaim independen, klaim turunan, serta teknologi terdahulu yang relevan.
Karena itu, gugatan perlu menyebut secara jelas bagian Paten yang diminta untuk dihapus dan bukti yang mendukung alasan penghapusannya.
Konsultasi Penghapusan Paten dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa dan penghapusan Paten, termasuk analisis klaim Paten, penyusunan gugatan penghapusan sebagian atau seluruh klaim, serta pendampingan sebagai penggugat maupun tergugat di Pengadilan Niaga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







