biaya pendaftaran merek

Berapa Biaya Pendaftaran Merek? Panduan Lengkap 2025

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari rincian biaya pendaftaran merek di DJKI tahun 2025 untuk UMKM dan umum, termasuk prosedur dan klasifikasi kelas merek yang tepat.

Berapa Biaya Pendaftaran Merek?

Pendaftaran merek di Indonesia merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas bisnis dan produk mereka. Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut, mencegah pihak lain menggunakannya tanpa izin, dan meningkatkan nilai komersial produk atau jasa yang ditawarkan. Artikel ini akan membahas secara rinci biaya pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2025, termasuk klasifikasi kelas merek yang tepat dan prosedur lengkapnya.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek di Indonesia

Pendaftaran merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

  • Pasal 1 ayat (1): Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
  • Pasal 4: Setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI.
  • Pasal 20: Merek tidak dapat didaftarkan jika mengandung unsur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Klasifikasi Kelas Merek

Dalam sistem klasifikasi merek berdasarkan Klasifikasi Nice, barang dan jasa dibagi ke dalam beberapa kelas. Pemilihan kelas yang tepat sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum yang sesuai dengan jenis produk atau jasa yang ditawarkan. Beberapa contoh kelas merek antara lain:

  • Kelas 3: Produk kosmetik, parfum, sabun, dan produk perawatan pribadi lainnya.
  • Kelas 5: Produk farmasi dan obat-obatan.
  • Kelas 9: Perangkat elektronik dan perangkat lunak komputer.
  • Kelas 25: Pakaian, alas kaki, dan penutup kepala.
  • Kelas 35: Jasa periklanan, manajemen bisnis, dan konsultasi bisnis.
  • Kelas 43: Layanan penyediaan makanan dan minuman, termasuk restoran dan kafe.

Untuk daftar lengkap kelas merek, dapat mengunjungi laman resmi DJKI di https://skm.dgip.go.id/

Biaya Pendaftaran Merek di DJKI Tahun 2025

Biaya pendaftaran merek di DJKI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya pendaftaran merek per kelas:

  • Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK): Rp500.000 per kelas.
  • Umum (perorangan atau badan hukum non-UMK): Rp1.800.000 per kelas.

Perlu dicatat bahwa biaya tersebut berlaku untuk permohonan pendaftaran merek secara elektronik melalui laman resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id.

Biaya Layanan Merek Lainnya

Selain biaya pendaftaran merek, terdapat biaya lainnya yang perlu diperhatikan:

  • Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek (diajukan 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan):
    • UMK: Rp1.000.000 per kelas.
    • Umum: Rp2.250.000 per kelas.
  • Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek (diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan):
    • UMK: Rp2.000.000 per kelas.
    • Umum: Rp4.500.000 per kelas.
  • Pengajuan Keberatan (Oposisi): Rp1.000.000 per permohonan.
  • Permohonan Banding Merek: Rp3.000.000 per permohonan.
  • Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek: Rp300.000 per nomor permohonan/per nomor terdaftar.
  • Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek: Rp700.000 per nomor permohonan/per nomor terdaftar.
  • Pencatatan Perjanjian Lisensi: Rp1.000.000 per nomor terdaftar.

Informasi lengkap mengenai biaya layanan merek lainnya dapat ditemukan di laman resmi DJKI di https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/biaya.

Prosedur Pendaftaran Merek di DJKI

Berikut langkah-langkah pendaftaran merek di DJKI:

  1. Persiapan Dokumen:
    • Etiket/label merek dalam format JPEG dengan resolusi minimal 300 dpi.
    • Tanda tangan pemohon.
    • Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) dan Surat Pernyataan UMK bermaterai untuk pemohon UMK.
  2. Pendaftaran Akun:
  3. Pengisian Formulir Permohonan:
    • Pilih tipe permohonan.
    • Masukkan data pemohon.
    • Masukkan data merek dan kelas yang sesuai.
    • Unggah dokumen persyaratan.
  4. Pembayaran Biaya Pendaftaran:
    • Klik “Buat Billing” untuk mendapatkan kode pembayaran.
    • Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
  5. Pemeriksaan Formalitas:
    • DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen.
    • Jika terdapat kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
  6. Pengumuman Permohonan:
    • Jika pemeriksaan formalitas dinyatakan lengkap, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
    • Selama periode ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.
  7. Pemeriksaan Substantif:
    • Apabila tidak ada keberatan atau setelah keberatan diselesaikan, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek memenuhi persyaratan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Penerbitan Sertifikat Merek:
    • Jika permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
    • Sertifikat ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek merek usaha anda, penyusunan dokumen, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:

  • Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  • Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
  • Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru