Pelajari biaya pendaftaran hak cipta di DJKI sesuai PP No. 45 Tahun 2024. Dapatkan informasi lengkap mengenai prosedur dan manfaat pencatatan hak cipta.
Biaya Pendaftaran Hak Cipta di DJKI
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Meskipun hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan bukti otentik kepemilikan yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa hukum.
Dasar Hukum Pencatatan Hak Cipta
Pasal 64 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan:
“Untuk melindungi Hak Cipta dan Hak Terkait, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait dapat mencatatkan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkaitnya kepada Menteri.”
Pasal 64 ayat (2) menegaskan:
“Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.”
Dengan demikian, pencatatan hak cipta bersifat opsional namun sangat disarankan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Biaya Pendaftaran Hak Cipta di DJKI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut adalah rincian biaya pendaftaran hak cipta di DJKI:
- Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait: Rp200.000 per permohonan.
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan: Rp200.000 per nomor daftar.
- Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan: Rp150.000 per nomor daftar.
- Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan: Rp150.000 per nomor daftar.
- Permohonan Salinan Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait: Rp150.000 per nomor daftar.
- Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait: Rp200.000 per permohonan.
- Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan: Rp150.000 per permohonan.
- Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon: Rp150.000 per permohonan hak cipta.
- Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon: Rp150.000 per nomor daftar.
- Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu: Rp10.000.000 per permohonan.
- Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik dan Lagu: Rp5.000.000 per permohonan.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pendaftaran hak cipta di DJKI:
- Persiapkan Dokumen yang Diperlukan: Salinan karya yang ingin didaftarkan, identitas diri (KTP atau paspor), dan surat pernyataan kepemilikan karya.
- Daftar Akun di Sistem DJKI: Kunjungi situs resmi DJKI dan buat akun untuk mengakses layanan pendaftaran hak cipta.
- Isi Formulir Pendaftaran Hak Cipta: Lengkapi formulir dengan informasi yang diperlukan mengenai karya dan pemilik hak cipta.
- Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah salinan karya dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan.
- Pembayaran Biaya Pendaftaran: Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat: Setelah dokumen diverifikasi, DJKI akan menerbitkan sertifikat hak cipta sebagai bukti kepemilikan sah.
Manfaat Pencatatan Hak Cipta
Pencatatan hak cipta memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Perlindungan Hukum: Memberikan bukti otentik kepemilikan yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa hukum.
- Komersialisasi Karya: Memudahkan proses lisensi atau pengalihan hak cipta kepada pihak lain.
- Peningkatan Nilai Ekonomi: Meningkatkan nilai ekonomi karya melalui pengakuan resmi dan perlindungan hukum.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran hak cipta atau menghadapi sengketa terkait hak cipta, ILS Law Firm siap membantu Anda.
Hubungi kami melalui WhatsApp di nomor +62 812-3456-7890 atau email ke info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.