Berapa pesangon karyawan berdasarkan masa kerja? Pertanyaan ini sering muncul ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Masa kerja memang menjadi salah satu dasar utama untuk menentukan uang pesangon yang diterima pekerja.
Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 mengatur besaran dasar uang pesangon berdasarkan masa kerja. Ketentuan yang sama juga dijabarkan dalam Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021.
Besaran Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Dasar uang pesangon dihitung sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah;
- 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah;
- 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah;
- 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah;
- 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah;
- 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah;
- 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah;
- 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah;
- 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Sebagai contoh, seorang karyawan memiliki upah Rp10 juta per bulan dan telah bekerja selama 5 tahun 6 bulan. Dasar uang pesangonnya adalah 6 bulan upah, sehingga perhitungannya mencapai Rp60 juta.
Namun, angka tersebut belum tentu menjadi jumlah akhir yang diterima pekerja.
Alasan PHK Juga Menentukan Besarnya Pesangon
PP No. 35 Tahun 2021 membedakan besarnya hak pekerja berdasarkan alasan PHK. Dalam keadaan tertentu, pekerja memperoleh pesangon sebesar 0,5 kali, 0,75 kali, 1 kali, atau pengali lainnya sesuai alasan PHK. Karena itu, pekerja harus memeriksa alasan PHK sebelum menghitung jumlah akhir haknya.
Selain uang pesangon, pekerja dengan masa kerja tertentu juga berhak atas uang penghargaan masa kerja. Pasal 156 ayat (3), misalnya, memberikan 2 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun, dan jumlahnya meningkat sesuai masa kerja.
Pekerja juga dapat memperoleh uang penggantian hak, termasuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur apabila memenuhi ketentuan.
Konsultasi Perhitungan Pesangon ILS Law Firm
Jika Anda mengalami PHK dan ingin mengetahui apakah perhitungan pesangon perusahaan sudah benar, ILS Law Firm dapat membantu menganalisis masa kerja, alasan PHK, upah, dan seluruh hak yang seharusnya diterima.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga dapat dilakukan melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







