ils law firm lawyer

Berapa Lama Proses PKPU di Pengadilan Niaga?

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga memiliki batas waktu yang relatif singkat dibandingkan perkara perdata biasa.

Berdasarkan Pasal 225 UU No. 37 Tahun 2004, apabila permohonan PKPU diajukan oleh Debitor, Pengadilan paling lambat 3 hari sejak permohonan didaftarkan harus mengabulkan PKPU sementara. Jika permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan paling lambat 20 hari sejak pendaftaran harus mengabulkan PKPU sementara.

Setelah putusan PKPU sementara diucapkan, Debitor dan para Kreditor yang dikenal akan dipanggil untuk menghadiri sidang yang harus diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara. Dalam tahap ini, para pihak dapat membahas apakah PKPU akan dilanjutkan menjadi PKPU tetap dan mempertimbangkan rencana perdamaian yang diajukan Debitor.

Apabila PKPU tetap disetujui, Pasal 228 ayat (6) mengatur bahwa PKPU berikut seluruh perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.

Jadi, secara sederhana:

  • PKPU sementara: sampai sekitar 45 hari sejak putusan PKPU sementara;
  • PKPU tetap berikut perpanjangannya: maksimal 270 hari sejak putusan PKPU sementara.

Namun proses dapat berakhir lebih cepat apabila rencana perdamaian sudah disetujui dan kemudian disahkan oleh Pengadilan, atau apabila terjadi keadaan yang menyebabkan Debitor dinyatakan pailit.

Lamanya proses juga dipengaruhi oleh jumlah Kreditor, proses pengajuan dan pencocokan tagihan, negosiasi rencana perdamaian, serta pemungutan suara para Kreditor. UU juga mengatur bahwa setelah rencana perdamaian diajukan, Hakim Pengawas menetapkan batas akhir pengajuan tagihan dan waktu pembahasan rencana perdamaian, dengan jarak paling singkat 14 hari.

Konsultasi PKPU dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat membantu Kreditor maupun Debitor dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga, termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan tagihan, rapat Kreditor, negosiasi, dan rencana perdamaian.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru