sanksi pidana pedah plastik ilegal

Bedah Plastik ilegal: Sanksi Pidana?

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pengantar

Bedah plastik, baik untuk tujuan rekonstruksi maupun estetika, telah menjadi bagian dari praktik medis modern. Namun, pelaksanaan bedah plastik harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Praktik bedah plastik ilegal, terutama yang bertujuan mengubah identitas seseorang, dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Artikel ini membahas ketentuan hukum terkait bedah plastik ilegal dan sanksi pidana yang dapat dikenakan.

Definisi dan Jenis Bedah Plastik

Bedah plastik adalah prosedur medis yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengubah bagian tubuh seseorang. Terdapat dua jenis utama bedah plastik:

  1. Bedah Plastik Rekonstruksi: Ditujukan untuk memperbaiki fungsi tubuh yang mengalami kelainan akibat cacat bawaan, trauma, kecelakaan, atau pengangkatan tumor.
  2. Bedah Plastik Estetika: Bertujuan untuk meningkatkan penampilan fisik seseorang sesuai keinginan pasien, meskipun tidak ada kelainan fungsi tubuh.

Ketentuan Hukum Terkait Bedah Plastik

Pelaksanaan bedah plastik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 137 mengatur sebagai berikut:

  1. Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
  2. Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
  3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik rekonstruksi dan estetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 137 ayat (2) menyatakan bahwa “mengubah identitas” mencakup tindakan seperti mengubah wajah, jenis kelamin, dan/atau sidik jari, yang dapat mengakibatkan perubahan identitas dan menghilangkan jejak jati diri, serta digunakan untuk melawan hukum atau melakukan kejahatan.

Sanksi Pidana untuk Bedah Plastik Ilegal

Pasal 433 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan Pasal 137 ayat (2):

“Setiap orang yang melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan ditujukan untuk mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Dengan demikian, praktik bedah plastik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, terutama yang bertujuan mengubah identitas seseorang, dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis

Tenaga medis yang melakukan bedah plastik ilegal dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif. Selain sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Kesehatan, tenaga medis juga dapat dikenai sanksi administratif oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan organisasi profesi terkait.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga mengatur bahwa setiap tindakan medis harus didasarkan pada kompetensi, keahlian, dan kewenangan yang dimiliki oleh tenaga medis, serta harus dilakukan sesuai dengan standar profesi dan etika kedokteran.

Implikasi Hukum bagi Pasien

Pasien yang menjadi korban bedah plastik ilegal memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur hukum perdata. Selain itu, pasien juga dapat melaporkan praktik ilegal tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses secara pidana.

Penting bagi pasien untuk memastikan bahwa prosedur bedah plastik yang dijalani dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan memiliki izin praktik resmi, serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar dan memenuhi standar.

Pencegahan dan Edukasi

Untuk mencegah praktik bedah plastik ilegal, diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemerintah dan organisasi profesi juga harus meningkatkan pengawasan terhadap praktik bedah plastik dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Kesimpulan

Bedah plastik ilegal, terutama yang bertujuan mengubah identitas seseorang, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.I

Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih layanan bedah plastik dan memastikan bahwa prosedur dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Konsultasi Hukum di ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terkait praktik bedah plastik atau menghadapi permasalahan hukum lainnya, tim pengacara di ILS Law Firm siap membantu Anda.

Kontak ILS Law Firm:

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.