hibah 6

Ada Batasan Jumlah Melakukan Hibah?

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari batasan jumlah hibah menurut hukum Indonesia, termasuk ketentuan dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Dapatkan panduan lengkap dan konsultasi hukum di ILS Law Firm.

Pengertian Hibah dalam Hukum Indonesia

Hibah adalah pemberian suatu benda dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dasar Hukum Hibah

Beberapa dasar hukum yang mengatur hibah di Indonesia meliputi:

  • KUHPerdata Pasal 1666–1693: Mengatur definisi, syarat, dan prosedur hibah.
  • Pasal 1682 KUHPerdata: Menegaskan bahwa hibah atas benda tidak bergerak harus dibuat dengan akta notaris.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES): Mengatur hibah dalam konteks hukum Islam, termasuk rukun dan syarat hibah.

Batasan Jumlah Hibah Menurut Hukum

1. Menurut KUHPerdata

KUHPerdata tidak menetapkan batasan jumlah harta yang dapat dihibahkan. Namun, hibah tidak boleh mengurangi bagian mutlak (legitime portie) dari ahli waris sah. Pasal 913 KUHPerdata menyatakan bahwa bagian mutlak adalah bagian dari harta warisan yang tidak dapat ditiadakan oleh hibah atau wasiat.

2. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 210 ayat (1) KHI menyatakan bahwa seseorang dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta bendanya kepada orang lain. Jika hibah melebihi batas tersebut, maka kelebihannya harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris.

Prosedur Pelaksanaan Hibah

Pelaksanaan hibah harus mengikuti prosedur hukum agar sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari:

  1. Pembuatan Akta Hibah: Hibah atas benda tidak bergerak harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan di kantor pertanahan.
  2. Penyerahan Benda Hibah: Penyerahan fisik atau simbolik benda hibah kepada penerima sebagai bukti bahwa hibah telah terjadi.
  3. Pendaftaran dan Peralihan Hak: Setelah akta hibah dibuat, perlu dilakukan pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan setempat.

Potensi Sengketa Hukum

Jika pemberian hibah melebihi batas yang ditentukan dan tanpa persetujuan ahli waris sah, maka dapat menimbulkan sengketa hukum. Ahli waris sah dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah di pengadilan.

Konsultasi Hukum Hibah di ILS Law Firm

Jika Anda berencana melakukan hibah atau ingin memahami lebih lanjut mengenai aspek hukum hibah di Indonesia, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk memastikan proses hibah Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

Hubungi kami melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.