batas waktu di ptun

Batas Waktu Mengajukan Gugatan di PTUN

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari batas waktu mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengertian Batas Waktu Mengajukan Gugatan di PTUN

Dalam sistem hukum administrasi di Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan lembaga peradilan yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Salah satu aspek penting dalam proses pengajuan gugatan di PTUN adalah batas waktu atau tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Batas waktu ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa administrasi. Dengan adanya batas waktu, diharapkan tidak terjadi penundaan yang tidak perlu dalam penyelesaian sengketa, serta mencegah penyalahgunaan hak untuk menggugat.

Dasar Hukum Batas Waktu Mengajukan Gugatan

Ketentuan mengenai batas waktu mengajukan gugatan di PTUN diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:

“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penggugat memiliki waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan tata usaha negara untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Perhitungan Tenggang Waktu

Perhitungan tenggang waktu 90 hari ini dimulai sejak:

  1. Diterimanya Keputusan: Jika keputusan disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan, maka perhitungan dimulai sejak tanggal penerimaan keputusan tersebut.
  2. Diumumkannya Keputusan: Jika keputusan diumumkan secara umum, misalnya melalui media massa atau papan pengumuman, maka perhitungan dimulai sejak tanggal pengumuman tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa jika penggugat tidak mengajukan gugatan dalam tenggang waktu 90 hari tersebut, maka hak untuk menggugat dianggap gugur, dan PTUN tidak akan memproses gugatan yang diajukan setelah batas waktu tersebut.

Pengecualian dan Pertimbangan Khusus

Meskipun Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 menetapkan batas waktu 90 hari, terdapat beberapa pengecualian dan pertimbangan khusus yang perlu diperhatikan:

1. Pihak Ketiga yang Tidak Ditujukan oleh Keputusan

Dalam beberapa kasus, pihak ketiga yang tidak secara langsung dituju oleh keputusan tata usaha negara namun merasa dirugikan oleh keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan. Namun, karena mereka tidak menerima atau mengetahui keputusan tersebut secara langsung, perhitungan tenggang waktu menjadi berbeda.

Untuk mengatasi hal ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1991 yang menyatakan bahwa:

“Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu keputusan tata usaha negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan, maka waktu tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak ia merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dan mengetahui adanya keputusan tata usaha negara tersebut.”

Selanjutnya, SEMA Nomor 3 Tahun 2015 memperbarui ketentuan tersebut dengan menyatakan bahwa:

“Tenggat waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang semula dihitung sejak yang bersangkutan merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara dan sudah mengetahui adanya keputusan tata usaha negara tersebut diubah menjadi dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingannya.”

Dengan demikian, bagi pihak ketiga, tenggang waktu 90 hari dihitung sejak mereka pertama kali mengetahui adanya keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingannya.

2. Upaya Administratif Sebelum Mengajukan Gugatan

Dalam beberapa kasus, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, penggugat diwajibkan untuk menempuh upaya administratif terlebih dahulu, seperti mengajukan keberatan atau banding administratif. Hal ini diatur dalam Pasal 48A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan bahwa:

“Dalam hal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan menentukan bahwa sengketa tata usaha negara harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif, maka sengketa tersebut tidak dapat diajukan ke pengadilan sebelum upaya administratif tersebut ditempuh.”

Setelah upaya administratif ditempuh dan keputusan atas upaya tersebut diterima, barulah penggugat dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam hal ini, tenggang waktu 90 hari dihitung sejak diterimanya keputusan atas upaya administratif tersebut.

Kesimpulan

Batas waktu mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa. Namun, terdapat pengecualian bagi pihak ketiga yang tidak secara langsung dituju oleh keputusan tersebut, di mana tenggang waktu dihitung sejak mereka pertama kali mengetahui adanya keputusan yang merugikan kepentingannya. Selain itu, dalam kasus tertentu, penggugat diwajibkan menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, dan tenggang waktu dihitung sejak diterimanya keputusan atas upaya administratif tersebut.

Memahami batas waktu ini sangat penting agar hak untuk menggugat tidak hilang karena kelalaian atau ketidaktahuan.


Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.