Baguskah Orang Dilapor Pidana Jika Tidak Bayar Hutang?

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Ketika seseorang meminjam uang tetapi tidak kunjung membayar meskipun sudah jatuh tempo, pihak yang memberikan pinjaman tentu dapat merasa dirugikan. Tidak sedikit orang kemudian mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi dengan dugaan penipuan atau penggelapan.

Namun, apakah orang yang tidak membayar hutang bisa langsung dilaporkan secara pidana?

Jawabannya tergantung pada fakta dan peristiwa hukumnya. Tidak semua hutang yang tidak dibayar merupakan tindak pidana. Apabila permasalahannya murni hutang-piutang, pada prinsipnya perkara tersebut merupakan persoalan perdata.

Hutang Tidak Dibayar Apakah Bisa Dipidana?

Dalam praktik, ketika seseorang ingin membuat laporan pidana karena uangnya tidak dikembalikan, pasal yang sering dikaitkan adalah tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, penggelapan diatur dalam Pasal 486, sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 492.

Namun, kedua pasal tersebut mempunyai unsur yang harus dibuktikan. Seseorang tidak dapat dikatakan melakukan penipuan atau penggelapan hanya karena belum atau tidak membayar hutang.

Bunyi Pasal Penggelapan dalam KUHP Baru

Pasal 486 KUHP berbunyi:

“Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam penggelapan, barang milik orang lain sebelumnya memang sudah berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana, tetapi kemudian barang tersebut dimiliki secara melawan hukum.

Penjelasan Pasal 486 KUHP bahkan memberikan contoh barang yang berada dalam penguasaan seseorang sebagai jaminan hutang-piutang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya sebagai keadaan yang dapat berkaitan dengan penggelapan.

Bunyi Pasal Penipuan dalam KUHP Baru

Pasal 492 KUHP berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa penipuan bukan sekadar persoalan seseorang tidak membayar hutang. Harus terdapat unsur seperti nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan korban tergerak menyerahkan barang atau memberikan hutang.

Jika Murni Hutang-Piutang, Pada Prinsipnya Perkara Perdata

Misalnya A meminjam uang Rp200 juta kepada B. Pada saat meminjam tidak terdapat kebohongan, identitas palsu ataupun tipu muslihat. A memang berniat meminjam dan B secara sadar memberikan pinjaman.

Kemudian ketika jatuh tempo, usaha A mengalami masalah sehingga A tidak mampu membayar hutangnya.

Dalam keadaan seperti ini, sekadar tidak dibayarnya hutang tidak otomatis menjadikan A melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Persoalannya pada prinsipnya berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban berdasarkan hubungan hutang-piutang. Upaya yang dapat ditempuh antara lain somasi dan, apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, gugatan perdata ke pengadilan.

Kapan Hutang Bisa Berkaitan dengan Penipuan?

Situasinya dapat berbeda apabila sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Contohnya:

A meminta B memberikan pinjaman Rp500 juta dengan mengatakan bahwa uang tersebut diperlukan untuk membeli barang bagi proyek tertentu. Untuk meyakinkan B, A menunjukkan dokumen proyek yang ternyata palsu dan memberikan keterangan seolah-olah proyek tersebut benar-benar ada. Karena percaya terhadap keterangan dan dokumen tersebut, B kemudian menyerahkan uang.

Apabila berdasarkan bukti dapat ditunjukkan bahwa sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban memberikan hutang, perkara tersebut dapat dianalisis lebih lanjut berdasarkan unsur penipuan dalam Pasal 492 KUHP.

Kapan Bisa Berkaitan dengan Penggelapan?

Penggelapan mempunyai karakter yang berbeda.

Misalnya A menyerahkan sebuah kendaraan miliknya kepada B untuk digunakan sementara. Kendaraan tersebut berada dalam penguasaan B secara sah karena diberikan langsung oleh A.

Namun, tanpa izin A, B kemudian menjual kendaraan tersebut dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk kepentingannya sendiri.

Peristiwa seperti itu lebih dekat dengan karakter penggelapan karena barang milik orang lain sebelumnya berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana, kemudian dimiliki atau diperlakukan secara melawan hukum.

Karena itu, penipuan dan penggelapan tidak dapat digunakan secara sembarangan hanya karena seseorang mempunyai hutang yang belum dibayar.

Apakah Harus Somasi Sebelum Lapor Polisi?

Somasi bukan merupakan syarat formal yang harus dilakukan sebelum seseorang membuat laporan polisi apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

Namun, dalam praktik sengketa hutang-piutang, somasi sering digunakan terlebih dahulu untuk meminta pembayaran sekaligus memperjelas sikap pihak yang mempunyai hutang.

Somasi juga dapat membantu menunjukkan kronologi hubungan hukum, jumlah hutang, jatuh tempo, serta apakah pihak tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan kesempatan.

Karena itu, dalam perkara yang berada di antara sengketa perdata dan dugaan tindak pidana, dokumen perjanjian, bukti transfer, percakapan, somasi, dan bukti mengenai tindakan sejak awal menjadi sangat penting.

Apa Tujuan Membuat Laporan Pidana?

Hal lain yang perlu dipahami adalah tujuan proses pidana berbeda dengan gugatan perdata.

Proses pidana pada dasarnya bertujuan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Bahkan apabila seseorang akhirnya dipidana, hal tersebut tidak dengan sendirinya menjamin seluruh uang korban akan kembali.

Apabila tujuan utama kreditur adalah memperoleh pembayaran hutang, perlu dipertimbangkan pula langkah perdata seperti somasi, negosiasi, atau gugatan pembayaran hutang.

Namun, apabila memang terdapat unsur tindak pidana, jalur pidana tetap dapat ditempuh sesuai dengan fakta dan bukti yang tersedia.

Bagaimana dengan Restorative Justice?

Saat ini terdapat pula mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan perkara pidana oleh kepolisian.

Salah satu dasar penerapannya adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, korban dan pelaku dapat mencapai kesepakatan perdamaian. Praktik kepolisian menunjukkan terdapat perkara penggelapan yang diselesaikan melalui restorative justice setelah para pihak berdamai dan persyaratan yang ditentukan terpenuhi.

Misalnya setelah laporan dibuat, terlapor bersedia mengembalikan uang atau mengganti kerugian. Para pihak kemudian dapat membuat kesepakatan mengenai pembayaran, baik secara sekaligus maupun berdasarkan kesepakatan tertentu.

Apabila perdamaian tercapai dan seluruh syarat restorative justice terpenuhi, penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut dapat dipertimbangkan. Kepolisian juga pernah menerapkan restorative justice dalam perkara setelah pelaku bersedia mengganti kerugian dan pelapor menyepakati perdamaian.

Namun, perlu diperhatikan bahwa adanya perdamaian atau pembayaran tidak otomatis membuat setiap laporan pidana dihentikan. Penyelesaian melalui restorative justice tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan dinilai berdasarkan karakter masing-masing perkara.

Jadi, Baguskah Orang Dilapor Pidana Jika Tidak Bayar Hutang?

Tidak dapat dijawab hanya dengan melihat bahwa seseorang mempunyai hutang dan belum membayarnya. Jika perkaranya murni hutang-piutang karena seseorang tidak mampu atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran, jalur perdata pada prinsipnya lebih tepat.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa sejak awal terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penggunaan identitas atau kedudukan palsu, atau terdapat perbuatan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum yang memenuhi unsur penggelapan, jalur pidana dapat dipertimbangkan.

Karena itu, sebelum membuat laporan polisi sebaiknya terlebih dahulu diperiksa bagaimana uang atau barang tersebut diperoleh, apa kesepakatan para pihak, apa yang terjadi setelah jatuh tempo, dan bukti apa yang tersedia.

Konsultasi Kasus Hutang, Penipuan dan Penggelapan dengan ILS Law Firm

Apabila Anda mempunyai masalah hutang-piutang dan sedang mempertimbangkan apakah perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui somasi, gugatan perdata, laporan pidana penipuan atau penggelapan, ILS Law Firm dapat membantu melakukan analisis berdasarkan kronologi dan bukti yang tersedia.

ILS Law Firm juga dapat membantu penyusunan somasi, negosiasi penyelesaian hutang, pendampingan laporan polisi, maupun pengajuan gugatan perdata sesuai kebutuhan perkara.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.