Pelajari pembagian harta warisan untuk anak-anak menurut KUHPerdata ketika orang tua meninggal dunia, termasuk dasar hukum dan pasal-pasal terkait.
Pendahuluan
Dalam hukum waris Indonesia, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), anak-anak memiliki hak sebagai ahli waris dari orang tua mereka. Pembagian harta warisan kepada anak-anak dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KUHPerdata, dengan mempertimbangkan status anak, baik sebagai anak sah maupun anak luar kawin yang diakui.
Dasar Hukum Hak Waris Anak
Pasal 852 KUHPerdata menyatakan bahwa anak-anak atau keturunan mereka, meskipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, berhak mewarisi harta peninggalan orang tua mereka tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Pasal 852a KUHPerdata menambahkan bahwa bagian suami atau istri yang hidup terlama adalah sama besar dengan bagian seorang anak. Namun, jika terdapat perkawinan kedua dan seterusnya serta ada anak-anak dari perkawinan pertama, maka bagian suami atau istri tersebut tidak boleh lebih dari seperempat dari harta peninggalan.
Pembagian Warisan kepada Anak Sah
Dalam KUHPerdata, anak-anak sah memiliki hak yang sama dalam pembagian warisan. Artinya, setiap anak sah menerima bagian yang sama besar dari harta peninggalan orang tua mereka. Misalnya, jika seorang pewaris meninggalkan tiga anak sah dan tidak ada ahli waris lain, maka masing-masing anak akan menerima sepertiga dari total harta warisan.
Hak Waris Anak Luar Kawin yang Diakui
Pasal 863 KUHPerdata mengatur bahwa anak luar kawin yang diakui memiliki hak waris, namun besarannya berbeda tergantung pada golongan ahli waris lainnya:
- Jika pewaris meninggalkan keturunan yang sah dan/atau suami atau istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi sepertiga dari bagian yang seharusnya mereka terima seandainya mereka adalah anak sah.
- Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi setengah dari warisan.
- Jika pewaris hanya meninggalkan ahli waris golongan keempat, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi tiga perempat dari warisan.
Jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak luar kawin yang diakui berhak mewarisi seluruh harta peninggalan (Pasal 865 KUHPerdata).
Contoh Kasus Pembagian Warisan
Misalnya, seorang ibu meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan sebesar Rp120.000.000 serta tiga anak sah. Maka, pembagian warisan dilakukan sebagai berikut:
- Setiap anak sah menerima Rp40.000.000.
Jika terdapat seorang anak luar kawin yang diakui, maka pembagian dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 863 KUHPerdata. Misalnya, jika pewaris meninggalkan dua anak sah dan satu anak luar kawin yang diakui, maka:
- Setiap anak sah menerima Rp40.000.000.
- Anak luar kawin yang diakui menerima sepertiga dari bagian anak sah, yaitu sekitar Rp13.333.333.
Konsultasi Hukum di ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami hak waris anak atau menghadapi permasalahan terkait pembagian harta warisan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Silakan hubungi kami melalui:
- WhatsApp: +62 812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim kami akan memberikan panduan dan solusi hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda.