ils law firm lawyer

Bagaimana Membuktikan Pelanggaran Paten di Pengadilan?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelanggaran Paten tidak cukup dibuktikan hanya karena dua produk terlihat mirip atau menggunakan teknologi yang serupa. Dalam sengketa Paten, pihak yang menggugat perlu menunjukkan bahwa pihak lain benar-benar menggunakan invensi yang masuk dalam ruang lingkup perlindungan Paten.

Karena itu, pembuktian menjadi bagian penting dalam gugatan pelanggaran Paten di Pengadilan Niaga.

1. Tunjukkan Sertifikat dan Status Paten

Langkah pertama adalah membuktikan bahwa Paten masih berlaku dan dimiliki oleh pihak yang berhak menggugat.

Pasal 59 UU Paten menegaskan bahwa sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten. Ruang lingkup perlindungannya ditentukan berdasarkan invensi yang diuraikan dalam klaim.

Artinya, penggugat harus menunjukkan sertifikat Paten dan klaim yang menjadi dasar pelanggaran.

2. Bandingkan Klaim Paten dengan Produk atau Proses yang Digugat

Dalam praktik, bagian terpenting adalah membandingkan unsur-unsur dalam klaim Paten dengan produk atau proses milik tergugat.

Untuk Paten-produk, pemeriksaan dapat melihat apakah produk yang dibuat, digunakan, dijual, diimpor, atau disediakan pihak lain menggunakan unsur teknologi yang dilindungi.

Untuk Paten-proses, analisis perlu melihat apakah proses produksi yang digunakan tergugat masuk dalam ruang lingkup klaim Paten.

3. Siapkan Bukti Produk dan Dokumen Teknis

Penggugat dapat menyiapkan berbagai bukti, misalnya:

  • produk yang diduga melanggar Paten;
  • katalog atau spesifikasi teknis;
  • foto dan dokumentasi produk;
  • dokumen penjualan atau distribusi;
  • informasi proses produksi; dan
  • dokumen lain yang menunjukkan penggunaan teknologi yang dipatenkan.

Dalam perkara tertentu, keterangan ahli juga dapat membantu menjelaskan kesamaan teknis antara klaim Paten dan produk atau proses yang disengketakan.

4. Buktikan Unsur “Sengaja dan Tanpa Hak”

Pasal 143 UU Paten memberikan hak kepada Pemegang Paten atau penerima Lisensi untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran atas hak eksklusif Paten.

Pasal tersebut juga menegaskan:

“Gugatan ganti rugi … hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten.”

Jadi, penggugat tidak hanya perlu menunjukkan adanya produk yang serupa, tetapi juga harus membuktikan penggunaan invensi yang benar-benar dilindungi Paten.

5. Buktikan Kerugian Jika Menuntut Ganti Rugi

Jika penggugat meminta ganti rugi, nilai kerugian juga perlu dijelaskan dan dibuktikan.

Bukti dapat berupa penurunan penjualan, kehilangan keuntungan, transaksi pihak yang diduga melanggar, atau dokumen keuangan lain yang menunjukkan hubungan antara pelanggaran Paten dan kerugian yang dialami.

Karena itu, persiapan gugatan sebaiknya dilakukan dengan menggabungkan analisis hukum, bukti teknis, dan bukti kerugian.

Konsultasi Sengketa Paten dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait dugaan pelanggaran Paten, termasuk analisis klaim, pemeriksaan bukti, penyusunan somasi, gugatan ganti rugi, serta pendampingan sebagai penggugat maupun tergugat di Pengadilan Niaga.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Cara membuktikan pelanggaran Paten di Pengadilan Niaga melalui klaim, bukti teknis, produk, ahli, dan bukti kerugian sesuai UU Paten.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru