pembagian deviden

Aturan Pembagian Dividen Pemegang Saham Menurut UU PT

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Dalam dunia korporasi, pembagian dividen adalah salah satu bentuk penghargaan kepada pemegang saham atas investasinya. Namun, tidak semua pemegang saham memahami bagaimana mekanisme dan aturan pembagian dividen diatur dalam hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh tentang hak pemegang saham atas dividen dan prosedur pembagiannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Itu Dividen?

Dividen adalah bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Pembagian ini dilakukan setelah perusahaan memenuhi kewajiban-kewajiban hukum dan keuangan seperti cadangan wajib dan pembayaran pajak.


Dasar Hukum Pembagian Dividen

Pembagian dividen diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama dalam:
    • Pasal 70: tentang cadangan wajib
    • Pasal 71: tentang pembagian laba bersih
  • Anggaran Dasar Perseroan: mengatur tata cara dan ketentuan teknis pembagian dividen
  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Hak Pemegang Saham atas Dividen

Berdasarkan UU PT, pemegang saham berhak atas dividen apabila perusahaan mencatatkan laba bersih dan disetujui dalam RUPS. Dividen hanya dapat dibagikan jika perusahaan memiliki saldo laba ditahan yang positif, setelah memperhitungkan cadangan wajib sebesar minimal 20% dari modal disetor (Pasal 70 UU PT).

Hak-hak pemegang saham meliputi:

  • Menerima dividen sesuai proporsi saham
  • Mendapatkan informasi pembagian dividen melalui RUPS
  • Menuntut dividen apabila keputusan RUPS diabaikan oleh direksi (Pasal 71 ayat 4 UU PT)

Prosedur Pembagian Dividen

Berikut adalah tahapan umum pembagian dividen:

  1. Perhitungan Laba Bersih
    Direksi menghitung laba bersih tahun buku setelah dikurangi pajak dan biaya operasional.
  2. Cadangan Wajib
    Sebelum dibagikan sebagai dividen, perusahaan wajib menyisihkan sebagian laba untuk cadangan.
  3. Keputusan RUPS
    RUPS menjadi forum pengambilan keputusan pembagian dividen. Persetujuan minimal oleh mayoritas suara (kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar).
  4. Pengumuman Pembagian Dividen
    Direksi mengumumkan besaran dan jadwal pembagian dividen kepada publik dan otoritas bursa (jika perusahaan terbuka).
  5. Pembayaran Dividen
    Dividen dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal tertentu.

Jenis-Jenis Dividen

  1. Dividen Tunai
    Dividen yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai kepada pemegang saham.
  2. Dividen Saham
    Perusahaan membagikan saham baru sebagai dividen, meningkatkan jumlah saham yang dimiliki oleh investor.
  3. Dividen Interim
    Dividen sementara yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir, atas persetujuan Dewan Komisaris.

Contoh Fiktif Kasus Pembagian Dividen


Dalam perkara ini, seorang pemegang saham menggugat direksi karena tidak melaksanakan keputusan RUPS tentang pembagian dividen. Pengadilan memutuskan bahwa pemegang saham berhak menuntut haknya jika dividen yang telah disetujui dalam RUPS tidak dibayarkan.

Inti Putusan:
Pengabaian terhadap keputusan RUPS oleh direksi dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham.


Kapan Dividen Tidak Dapat Dibagikan?

Dividen tidak dapat dibagikan jika:

  • Perusahaan mengalami kerugian
  • Tidak ada saldo laba ditahan yang mencukupi
  • Cadangan wajib belum terpenuhi
  • RUPS memutuskan untuk menginvestasikan laba ke dalam bisnis

Risiko Hukum Jika Dividen Dibagikan Tanpa Prosedur

Jika direksi membagikan dividen tanpa dasar laba bersih atau tanpa persetujuan RUPS, maka:

  • Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi
  • Perusahaan berisiko likuiditas
  • Pemegang saham lain bisa menggugat ke pengadilan

Tips Bagi Pemegang Saham

  1. Selalu hadir dan berpartisipasi dalam RUPS
  2. Pastikan menerima laporan keuangan secara transparan
  3. Minta salinan notulen RUPS sebagai bukti
  4. Konsultasikan ke pengacara korporasi jika terjadi sengketa

Kesimpulan

Pembagian dividen merupakan hak fundamental bagi setiap pemegang saham, namun pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam UU PT dan Anggaran Dasar Perseroan. Melalui pemahaman yang baik terhadap mekanisme ini, pemegang saham dapat memperjuangkan haknya secara tepat jika terjadi penyimpangan.


Konsultasikan Masalah Saham Anda ke ILS Law Firm

Jika Anda mengalami kendala atau sengketa dalam pembagian dividen, ILS Law Firm siap membantu Anda dengan tim pengacara korporasi berpengalaman. Hubungi kami untuk konsultasi:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.