Pelajari aturan lembur dan perhitungan upah lembur karyawan menurut hukum ketenagakerjaan terbaru di Indonesia. Simak ketentuan waktu kerja lembur, hak karyawan, dan contoh perhitungannya di sini.
Pentingnya Memahami Aturan Lembur dalam Hubungan Kerja
Waktu lembur merupakan jam kerja tambahan di luar jam kerja normal yang ditentukan dalam peraturan ketenagakerjaan. Karena menyangkut hak karyawan dan kewajiban perusahaan, lembur harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pemahaman mengenai aturan lembur dan perhitungan upah lembur penting untuk menjaga hubungan kerja yang adil, mencegah perselisihan industrial, dan memastikan perlindungan hak pekerja.
Dasar Hukum Lembur di Indonesia
Pengaturan tentang lembur dan upah lembur diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, lembur hanya boleh dilakukan atas perintah perusahaan dan wajib disertai dengan pemberian kompensasi berupa upah lembur.
Definisi Waktu Kerja Lembur
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang dilakukan oleh karyawan melebihi:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu, atau
- Waktu kerja pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Lembur tidak bisa diterapkan sembarangan dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat Pelaksanaan Lembur
Agar pelaksanaan lembur sah secara hukum, perusahaan wajib memenuhi syarat berikut:
- Ada perintah tertulis atau setidaknya persetujuan kerja lembur antara pengusaha dan karyawan.
- Waktu kerja lembur tidak boleh melebihi:
- 4 jam dalam 1 hari, dan
- 18 jam dalam 1 minggu.
- Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan.
Jika syarat ini tidak dipenuhi, pelaksanaan lembur dapat dianggap melanggar hukum dan perusahaan dapat dikenai sanksi.
Kewajiban Perusahaan Terkait Lembur
Dalam melaksanakan lembur, perusahaan memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Membayar upah lembur kepada karyawan sesuai tarif yang diatur.
- Memberikan waktu istirahat yang cukup sebelum dan sesudah lembur.
- Menyediakan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori jika lembur dilakukan minimal 3 jam berturut-turut.
- Mencatat waktu lembur karyawan dalam administrasi perusahaan.
Pemenuhan kewajiban ini wajib dilakukan untuk melindungi hak pekerja atas kesejahteraan dan keselamatan kerja.
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
Perhitungan upah lembur karyawan didasarkan pada upah bulanan karyawan, dengan rumus:
Upah per jam = 1/173 × Upah bulanan
Selanjutnya, tarif upah lembur dihitung berdasarkan waktu kerja lembur sebagai berikut:
1. Lembur pada Hari Kerja Biasa
- 1 jam pertama: dibayar 1,5 kali upah per jam.
- Jam lembur berikutnya: dibayar 2 kali upah per jam.
Contoh perhitungan:
- Upah bulanan: Rp5.000.000.
- Upah per jam: Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.901.
- Jika lembur 2 jam:
- Jam pertama: 1,5 × Rp28.901 = Rp43.351.
- Jam kedua: 2 × Rp28.901 = Rp57.802.
- Total lembur: Rp43.351 + Rp57.802 = Rp101.153.
2. Lembur pada Hari Libur Resmi atau Istirahat Mingguan
Jika karyawan bekerja pada hari libur resmi atau istirahat mingguan, tarif upah lembur berbeda:
- Untuk kerja hingga 5 jam: tarifnya 2 kali upah per jam untuk jam pertama hingga jam keempat, dan 3 kali upah per jam untuk jam kelima.
- Jika lebih dari 5 jam, jam selanjutnya dibayar 4 kali upah per jam.
Tarif ini dimaksudkan untuk memberikan kompensasi lebih kepada karyawan yang bekerja di luar waktu kerja normal.
Ketentuan Istimewa untuk Posisi Tertentu
Beberapa jabatan manajerial atau jabatan tertentu yang mengatur waktu kerjanya sendiri (seperti direktur, manajer senior) tidak berhak atas upah lembur, kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Pengecualian ini berlaku karena posisi tersebut memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu kerja mereka sendiri.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Upah Lembur
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar upah lembur dapat dikenai:
- Sanksi administratif: teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha (berdasarkan UU Cipta Kerja).
- Tuntutan hukum: karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut pembayaran upah lembur.
- Kewajiban membayar ganti rugi: termasuk upah lembur yang belum dibayarkan beserta denda dan bunga.
Pelanggaran ini dapat berdampak serius pada reputasi dan keuangan perusahaan.
Tips Aman bagi Perusahaan dalam Pengelolaan Lembur
Agar pengelolaan lembur berjalan lancar dan sesuai hukum, perusahaan disarankan untuk:
- Membuat kebijakan lembur tertulis yang disosialisasikan kepada seluruh karyawan.
- Memberikan surat perintah lembur untuk setiap pekerjaan lembur.
- Mencatat seluruh waktu kerja lembur secara akurat.
- Membayar upah lembur tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja selama lembur.
Dengan manajemen yang baik, perusahaan dapat menghindari sengketa dan menjaga produktivitas tenaga kerja.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Bingung mengatur sistem lembur dan perhitungan upah yang sesuai hukum? Atau mengalami perselisihan lembur dengan karyawan?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam membantu perusahaan menyusun kebijakan kerja lembur, menangani perselisihan upah, dan memastikan seluruh hak karyawan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.