Ketika Debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, salah satu akibat hukumnya adalah kekayaan Debitor masuk ke dalam harta pailit atau sering disebut boedel pailit. Lalu, apa artinya aset Debitor masuk boedel pailit?
Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, termasuk segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Artinya, sejak putusan pailit diucapkan, aset yang termasuk dalam harta pailit tidak lagi bebas dikuasai dan diurus sendiri oleh Debitor.
Apa Akibat Aset Masuk Boedel Pailit?
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), Debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Pengurusan dan pemberesan harta tersebut selanjutnya menjadi tugas Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Aset yang dapat termasuk harta pailit pada prinsipnya dapat berupa tanah dan bangunan, kendaraan, rekening bank, piutang milik Debitor, saham, barang bergerak, maupun kekayaan lain yang mempunyai nilai ekonomi.
Namun, tidak berarti seluruh benda milik Debitor tanpa pengecualian masuk boedel pailit. Pasal 22 UU Kepailitan mengecualikan beberapa jenis harta tertentu, antara lain benda yang benar-benar dibutuhkan Debitor untuk pekerjaannya, penghasilan tertentu sejauh ditentukan Hakim Pengawas, serta uang untuk memenuhi kewajiban nafkah menurut undang-undang.
Kurator juga wajib melakukan pencatatan terhadap harta pailit paling lambat dua hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 100.
Bagaimana Jika Ada Aset yang Dipersengketakan?
Apabila terdapat pihak yang merasa bahwa suatu aset yang dimasukkan ke dalam boedel pailit sebenarnya merupakan miliknya atau bukan bagian dari kekayaan Debitor Pailit, status aset tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen kepemilikan dan fakta hukumnya.
Karena itu, penting untuk segera mengambil langkah apabila terdapat aset yang secara keliru dianggap sebagai bagian dari harta pailit.
Konsultasi Boedel Pailit dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat membantu Debitor, Kreditor, maupun pihak ketiga dalam menganalisis status aset dalam boedel pailit, berkoordinasi dengan Kurator, serta menentukan langkah hukum apabila terdapat sengketa mengenai harta pailit.
Untuk konsultasi, Anda dapat mengatur pertemuan online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call dengan ILS Law Firm.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Kata kunci utama: aset Debitor masuk boedel pailit
Meta description: Aset Debitor masuk boedel pailit, apa artinya? Ketahui akibat hukum, kewenangan Kurator, pengecualian aset, dan hak pihak ketiga.







