Pelajari ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi apoteker ilegal yang menjual obat di Indonesia. Dapatkan informasi lengkap mengenai peraturan dan implementasinya.
Pendahuluan
Peredaran obat ilegal di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Apoteker memiliki peran penting dalam memastikan obat yang beredar aman dan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, praktik penjualan obat oleh apoteker ilegal tanpa izin resmi masih terjadi, menimbulkan risiko kesehatan dan pelanggaran hukum. Artikel ini membahas ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi apoteker ilegal yang menjual obat di Indonesia.
Definisi Apoteker dan Praktik Kefarmasian
Menurut Pasal 199 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), tenaga kefarmasian terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis. Praktik kefarmasian mencakup produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, dan pelayanan kefarmasian.
Apoteker bertanggung jawab atas penyediaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Mereka harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk menjalankan praktik kefarmasian secara legal.
Aturan Penjualan dan Peredaran Obat di Indonesia
Pasal 1 angka 12 UU 17/2023 menyebutkan bahwa sediaan farmasi meliputi obat, bahan obat, obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Obat keras, narkotika, dan psikotropika hanya dapat diserahkan oleh apoteker berdasarkan resep di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan Pasal 922 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
Obat yang beredar harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan BPOM 28/2023.
Sanksi Pidana bagi Apoteker Ilegal yang Menjual Obat
Pasal 436 UU 17/2023 mengatur sanksi pidana bagi praktik kefarmasian ilegal:
- Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00.
- Jika praktik tersebut terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Selain itu, Pasal 435 UU 17/2023 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.
Dampak Penjualan Obat oleh Apoteker Ilegal
Penjualan obat oleh apoteker ilegal dapat menyebabkan:
- Risiko kesehatan bagi konsumen akibat penggunaan obat yang tidak sesuai standar.
- Kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap profesi apoteker.
- Kerugian ekonomi bagi negara dan industri farmasi legal.
- Peningkatan peredaran obat palsu dan ilegal di pasar.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
Untuk mencegah praktik penjualan obat oleh apoteker ilegal, diperlukan:
- Pengawasan ketat oleh BPOM dan instansi terkait terhadap peredaran obat.
- Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membeli obat di apotek resmi.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran.
- Kerjasama antara pemerintah, asosiasi apoteker, dan masyarakat dalam memerangi peredaran obat ilegal.
Konsultasi Hukum di ILS Law Firm
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait praktik kefarmasian atau menghadapi masalah hukum dalam bidang kesehatan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Tim kami terdiri dari pengacara berpengalaman yang dapat memberikan nasihat hukum dan pendampingan dalam proses hukum yang Anda hadapi.
Kontak ILS Law Firm:
- Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.